Tiga Ranperda Inisiatif Dewan Klungkung Ditetapkan Jadi Perda

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:54 WIB

 

DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Jumat (31/7).
DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Jumat (31/7).

 

SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Jumat (31/7). 

3 Ranperda inisiatif dewan yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni Maskot Kabupaten Klungkung, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

DPRD Klungkung dalam pandangan akhirnya yang dibacakan I Ketut Sukma Sucita menjelaskan, pembentukan Perda merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

”3 Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas pada kesempatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung,” katanya.

Dijelaskannya Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung disusun sebagai dasar hukum dalam menetapkan identitas daerah yang merepresentasikan nilai-nilai sejarah, budaya, kearifan lokal, dan karakteristik Kabupaten Klungkung.

Maskot diharapkan menjadi simbol pemersatu masyarakat sekaligus media promosi daerah yang mampu meningkatkan citra dan daya saing Kabupaten Klungkung. 

Kemudian Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Klungkung merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Peraturan Daerah ini menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan petani. 

”Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan, pendampingan, kemudahan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan akses pemasaran bagi pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya ketiga Perda ini diharapkan dapat memperkuat identitas dan citra Kabupaten Klungkung melalui penetapan maskot daerah, meningkatkan pemberdayaan, daya saing, dan keberlanjutan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Kemudian melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan demi menjaga ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan. 

Serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan daerah. 

”Kami nyatakan 3 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah memperoleh Nomor Register (Noreg) dari Pemprov Bali, dan ke depan pelaksanaannya dapat terselenggara secara taat asas serta berkelanjutan,” ujarnya. 

”Semoga Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan daerah secara tertib, maju, dan berkelanjutan, menuju Klungkung Mahottama,” harapnya. 

Editor : Rosihan Anwar
penetapan perda dprd klungkung