Terbentur Anggaran, Usulan Rumah Singgah Dinas Sosial Klungkung Mangkrak

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:56 WIB
Ilustrasi efisiensi anggaran daerah. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi efisiensi anggaran daerah. (gambar digital gemini/radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak hingga saat ini belum memiliki fasilitas rumah singgah.

Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama pembangunan rumah singgah yang telah diusulkan sejak bertahun-tahun lalu tersebut belum dapat terealisasi.

Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Resmikan Rumah Singgah Kula Abhi Praya, Jadi Ruang Konsultasi Permasalahan Perempuan dan Anak

Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, mengungkapkan bahwa setiap daerah semestinya memiliki rumah singgah sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang sosial.

Baca Juga: Duh, Ada Pil pahit di Balik Kesembuhan: Eks ODGJ di Tabanan Ditolak Keluarga, Terpaksa Kembali ke Rumah Singgah

Tempat tersebut sangat penting untuk difungsikan sebagai hunian sementara bagi warga terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan darurat.

”Rumah singgah memang menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Itu merupakan salah satu syarat Standar Pelayanan Minimal untuk pelayanan sosial,” jelasnya.

Namun, lantaran keterbatasan anggaran, usulan yang diajukan Dinsos tak kunjung terealisasi. Ketiadaan rumah singgah ini berdampak pada penanganan kasus di lapangan.

Sebagai contoh, jika terdapat ODGJ yang mengamuk pada malam hari, petugas harus langsung merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) saat itu juga, bahkan hingga dini hari. 

”Kalau ada rumah singgah, ODGJ yang mengamuk bisa ditangani di rumah singgah dahulu dan baru keesokan paginya dibawa ke RSJ,” terangnya.

Dampak serupa dialami Satuan Polisi Pamong Praja. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menambahkan bahwa proses penanganan warga nonpermanen yang bermasalah kerap mengalami kendala.

Akibat tidak adanya rumah singgah, pihaknya terpaksa meminjam kartu identitas warga nonpermanen selama proses pemulangan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri.

”Bila ada rumah singgah, bisa kami minta tinggal sementara di sana sebelum kami pulangkan,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
efisiensi anggaran pemkab klungkung dinas sosial anggaran belanja daerah rumah singgah