88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi, 2 Warga Binaan Langsung Bisa Hirup Udara Bebas 

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:21 WIB
Sebanyak 88 warga binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Klungkung menerima remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Rutan Klungkung, Senin (17/8). (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)
Sebanyak 88 warga binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Klungkung menerima remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Rutan Klungkung, Senin (17/8). (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

 

SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Sebanyak 88 warga binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Klungkung menerima remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di halaman Rutan Klungkung, Senin (17/8). 

Dengan adanya remisi tersebut, dua WB pada saat itu bisa menghirup udara bebas. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Klungkung, Alviantino Riski Satriyo mengungkapkan besaran remisi yang didapat WB bervariasi, yakni mulai 1 bulan hingga terbesar 6 bulan.

Setidaknya ada sebanyak 25 WB binaan yang mendapat remisi 1 bulan, ⁠24 WB besaran remisi 2 bulan, ⁠27 WB besaran remisi 3 bulan, ⁠9 WB besaran remisi 4 bulan, 2 WB besaran remisi 5 bulan dan 1 WB besaran remisi 6 bulan. 

”Setelah mendapat remisi sebanyak 3 bulan, seorang warga binaan kasus narkotika dinyatakan bebas.

Dan dengan mendapat remisi 1 bulan, seorang warga binaan kasus KDRT dinyatakan bebas,” terangnya.

Dijelaskannya, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.

”Pemberian remisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pembinaan dan pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” katanya.

Disela-sela acara pemberian remisi, tampilah sebuah band yang bernama Semara Band.

Seluruh personel band ini merupakan warga binaan Rutan Klungkung yang lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika akhirnya harus berada di balik jeruji besi. 

Dan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, keenam personel band tersebut mendapat remisi. 

”Saya sangat senang mendapat remisi 3 bulan. Karena dapat mengurangi masa hukuman saya. Saya divonis 7 tahun penjara dan baru saya jalani 1 tahun 6 bulan,” tandas I Made Nama Jaya. 

Editor : Rosihan Anwar
Rutan Kelas IIB Klungkung remisi hut ri