Klungkung Antisipasi Dampak Negatif Globalisasi, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ditetapkan Jadi Perda

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 07:01 WIB
DPRD Kabupaten Klungkung Bersama Eksekutif Menetapkan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9). 
DPRD Kabupaten Klungkung Bersama Eksekutif Menetapkan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9). 

SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama eksekutif menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9). 

Perda tentang Pemajuan Kebudayaan ini dalam rangka memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung di bidang kebudayaan, khususnya dalam mengantisipasi dampak negatif arus globalisasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pendapat akhir DPRD Klungkung yang dibacakan Anak Agung Gde Sayang Suparta, dijelaskan, Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas pada kesempatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung.

Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini merupakan salah satu wujud komitmen bersama dalam rangka memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung di bidang kebudayaan.

”Khususnya dalam mengantisipasi dampak negatif arus globalisasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kebudayaan tersebut bukan hanya merupakan warisan dari para leluhur, tetapi juga merupakan modal sosial dan kekuatan pembangunan daerah yang harus dijaga keberlangsungannya,” terangnya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dia berharap kebudayaan daerah dapat semakin terlindungi, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Pemajuan kebudayaan harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kebudayaan sebagai jati diri dan kekuatan pembangunan Kabupaten Klungkung.

”Semoga Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi pelestarian budaya, penguatan karakter masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.

Dia berharap regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan budaya lokal dan mendorong kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah.

”Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kami dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujarnya. 

Editor : Rosihan Anwar
DPRD Kabupaten Klungkung