Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemberhentian AWK Jadi Anggota DPD RI Ditunda, Ini Alasannya…

Donny Tabelak • Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:15 WIB
pemberhentian-awk-jadi-anggota-dpd-ri-ditunda-ini-alasannya
pemberhentian-awk-jadi-anggota-dpd-ri-ditunda-ini-alasannya

DENPASAR - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Dedi Iskandar Batubara menyatakan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III telah dihentikan sementara sebagai anggota DPD RI.


Kendati demikian, keputusan belum diberlakukan lantaran ada sejumlah kendala terkait perpindahan kepemimpinan di internal DPD.


“Jadi surat keputusan itu memang diterbitkan oleh Badan Kehormatan setelah melalui proses yang cukup panjang saat itu. Jadi memang pernah ada surat itu tapi memang belum dilaksanakan,” ujar Dedi Iskandar kemarin.


Menurutnya, tak ada yang keliru dengan surat putusan tersebut. Pasalnya, putusan dikeluarkan sesuai dengan tata tertip dan tata beracara.


Selain itu, sebelum munculnya surat pemberhentian sementara, pihak BK telah melakukan tahapan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis.


“Waktu itu ada problem atau persoalan internal di DPD. Itu kan soal pemilihan pimpinan. Kebergantian kepimpinan di DPD. Jadi waktu itu beriringanlah, waktunya hampir berdekatan.


Sehingga pimpinan yang baru kemudian mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu pemberlakuan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota DPD saudara AWK,” papar Dedi. 

Editor : Donny Tabelak
#dpd ri #arya wedakarna #polda bali