Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

FIX! Korban di Kanjuruhan Laporkan Sejumlah Pihak dengan Pasal Pembunuhan

Donny Tabelak • Jumat, 11 November 2022 | 21:15 WIB
Devi Athok histeris saat proses autopsi dua putrinya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Robertus Risky/Jawa Pos)
Devi Athok histeris saat proses autopsi dua putrinya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Robertus Risky/Jawa Pos)
SALAH seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merupakan orang tua dari NBR (16) dan NDA (13) membuat laporan ke Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana,” kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang.

Imam menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ini sesuai dengan pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

Menurutnya, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Antara lain surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut. “Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak terlapor adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Selain itu, lanjutnya, pihak terlapor penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Pada Sabtu lalu (5/11), proses autopsi dilakukan kepada NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak-beradik, anak dari Devi Athok. Devi Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Seperti diberitakan pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Petugas keamanan lalu menghalau para suporter dengan menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang lainnya mengalami luka ringan dan berat. (jpg)

  Editor : Donny Tabelak
#sepakbola indonesia #liga 1 #Stadion Kanjuruhan #tragedy #arema #Persebaya Surabaya #Malang