“Tentang bagaimana prajurit pelanggaran dan tentunya kita akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Pak Andika, ya ini sudah bagus dan kita transparansi di dalam penegakan hukum. Kita tetap menunjukan penegakan hukum yang adil,” kata Yudo di Menteng, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (2/12).
“Tentunya yang pidana ya kita masukan ke ranah pidana, yang disiplin ada kita lanjutkan ke ranah disiplin,” imbuhnya. Yudo menuturkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit tidak bisa disama ratakan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan pun harus sesuai undang-undang.
“Jadi di militer ini ada kitab undang-undang hukum pidana tentara (militer) dan kitab undang-undang disiplin tentara (militer) sehingga kalau yang disiplin kita masukkan ke ranah disiplin, tentunya Ankum yang memutus,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Keputusan itu diambil setelah mendengar paparan visi dan misi orang nomor satu di matra angkatan laut itu dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI, Jumat (2/12).
“Mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi menyetujui dengan hormat pemberhentian dengan hormat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Lalu, menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang baru,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Yudo Margono akan mengoptimalkan empat program prioritas. Menurut Yudo, empat program prioritas dibuat untuk mewujudkan visinya menuju tagline ‘TNI Patriot NKRI’. (JawaPos.com)
Editor : Donny Tabelak