Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Belum Kantongi Sertifikat SLO, Dua Pabrik Limbah B3 di Jembrana Tak Dapat Beroperasi

M.Ridwan • Kamis, 12 Januari 2023 | 03:00 WIB
TOLAK DICEMARI: Aksi masyarakat desa Pengambengan Jembrana atas pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Jembrana beberapa waktu lalu.
TOLAK DICEMARI: Aksi masyarakat desa Pengambengan Jembrana atas pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Jembrana beberapa waktu lalu.
NEGARA,radarbali.id - Pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pengambengan Jembrana yang diprotes masyarakat sejak awal pembangunan, salah satunya sudah selesai pembangunan. Bahkan melengkapi peralatan yang akan digunakan untuk mengolah limbah B3, namun masih belum beroperasi. Tidak hanya dua perusahaan, wilayah Jembrana masih ada potensi perusahan lain yang akan membangun.

Dua dari pabrik pengolah limbah B3 di Desa Pengambengan, salah satunya PT. Klin yang bangunan sudah selesai. Bahkan peralatan pengolahan limbah B3 yang sudah terpasang sempat dilakukan uji coba pada bulan November lalu. "Pengoperasian masih ada tahapan perizinan yang panjang harus dilalui," kata I Gede Agung Jonapartha, selaku perwakilan PT.Klin.

Menurutnya, pada saat uji coba mesin pengolahan limbah B3  tidak ada kendala. Artinya, hasil uji coba pembakaran bekerja dengan hasil baik. Namun demikian, masih belum dioperasikan karena masih menunggu terbitnya serifikat kelayakan operasi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami belum beroperasi, masih proses sertifikat kelayakan operasional atau SLO di KLHK," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Ary Candra Wisnawa mengatakan, mengenai pabrik limbah B3 di Jembrana sementara ini hanya dua perusahaan yang sudah membangun. Namun belum ada yang beroperasi meskipun salah satu perusahan sudah selesai membangun. "Sampai saat ini memang belum ada yang beroperasi," jelasnya.

Menurutnya, mengenai pabrik limbah B3, meksipun berada di wilayah Jembrana merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Jembrana hanya memiliki kewenangan mengenai persetujuan bangunan gedung atau yang dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB). "Proses izin dari awal seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, kewenangan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Akan tetapi, meskipun seluruh proses perizinan mengenai pabrik pengolahan limbah B3 kewenangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengenai juga memiliki kewenangan untuk pengawasan terhadap pabrik limbah B3.

Salah satu pengawasan terhadap pabrik limbah B3 tersebut, dampak terhadap lingkungan ketika pabrik limbah B3 beroperasi. "Pabrik itu khsusus mengolah limbah B3, jadi potensi bahaya terhadap lingkungan besar. Sehingga pengawasan harus diperketat agar tidak ada dampak lingkungan yang ditimbulkan," terangnya.

Dewa Ary menambahkan, mengenai pabrik limbah B3, sementara hanya dua perusahaan yang aduhai membangun. Namun tidak menutup kemungkinan tambah lagi perusahaan yang akan membangun, karena awalnya ada lima perubahan yang masuk ke Jembrana dan hanya dua perusahaan yang sudah membangun. "Kemungkinan tambah. Tapi saat ini hanya dua yang serius dan sudah membangun," tandasnya. (bas/rid) Editor : M.Ridwan
#belum kantongi sertifikat SLO #Tolak Pabrik Limbah B3 #pabrik limbah b3 #Desa Pengambengan Jembrana #pabrik limbah b3 belum beroperasi