Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

RS Wajib Musnahkan Limbah Medis dan B3 dengan Insinerator Pengolahan Berbasis Sumber

M.Ridwan • Kamis, 12 Januari 2023 | 14:00 WIB
LIMBAH BAHAYA: Salah satu contoh limbah medis berupa bekas jarim suntik, masker, sarung tangan, botol obat-obatan, potongan organ pasien dan lainnnya harus diolah khusus agar tak membahayakan kesehatan.
LIMBAH BAHAYA: Salah satu contoh limbah medis berupa bekas jarim suntik, masker, sarung tangan, botol obat-obatan, potongan organ pasien dan lainnnya harus diolah khusus agar tak membahayakan kesehatan.
DENPASAR, radarbali.id – Limbah medis dan B3 (bahan berbahaya dan beracun) menjadi masalah tersendiri di setiaap rumah sakit, baik negeri maupun swasta. Pasalnya, sampah medis dan B3 tak boleh dibuang sembnarangan. Termasuk dilarang dicampur dengan sampah organik dan un organis. Inilah sampah spesifik yang pengolahannya diatur secara khusus.

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan setiap rumah sakit wajib mengolah sampah limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3).

Menurut Rosa Vivien Ratnawati, pengolahan limbah medis dan B3 di rsetiap rumah sakit diarahkan berbasis sumber dengan mesin insenerator. “Iya memang limbah medis dan B3 diwajibkan dikelola rumah sakit.  Kalau tidak rumah sakit kontrak dengan jasa pihak ketiga. Sekarang kami melakukan pembinaan.  Sebetulnya ada sanksi pidana kalau dia tidak mengolah limbah medisnya,” tegasnya di sela sela mendampingi Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat mengunjungi  TOSS Center Klungkung, Rabu (11/1/2023).

Apa memungkinkan pihak rumah sakit mengelola limbah medis dan B3 berbasis sumber dengan insinerator? “Bisa dan memungkinkan,” ujarnya bergegas menuju kendaraan dinas Menteri LHK meninggalkan lokasi TOSS Center.

Seperti diketahui belum semua rumah sakit di Bali memiliki mesin incenerator untuk memusnahkan limbah medis. Ada juga yang punya tapi belum memiliki izin dari KLHK.

Di Bali, baru RSUD Wangaya yang telah memiliki dan dapat mengoperasikan pemusnahan limbah lewat mesin insenrator. Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah medis dan B3 tidak dikelola dengan manajemen yang baik.

Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola atau diserahkan kepada pihak ketiga. Pemusnahan limbah medis secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran penyakit.

Seperti diberitakan media sepekan terkahir ini, sejumlah transporter limbah medis dan B3 tidak diangkut oleh kapal feri dari penyebrangan di Gilimanuk ke Katapang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 10  Januari 2023. Kenyataan ini, membuat rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali kewalahan menampung limbah sehingga menumpuk tak terangkut. (ayu/rid)

  Editor : M.Ridwan
#limbah medis #Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati #limbah B3 #limbah medis dan B3 #pengolahan limbah medis