Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan setiap rumah sakit wajib mengolah sampah limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3).
Menurut Rosa Vivien Ratnawati, pengolahan limbah medis dan B3 di rsetiap rumah sakit diarahkan berbasis sumber dengan mesin insenerator. “Iya memang limbah medis dan B3 diwajibkan dikelola rumah sakit. Kalau tidak rumah sakit kontrak dengan jasa pihak ketiga. Sekarang kami melakukan pembinaan. Sebetulnya ada sanksi pidana kalau dia tidak mengolah limbah medisnya,” tegasnya di sela sela mendampingi Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat mengunjungi TOSS Center Klungkung, Rabu (11/1/2023).
Apa memungkinkan pihak rumah sakit mengelola limbah medis dan B3 berbasis sumber dengan insinerator? “Bisa dan memungkinkan,” ujarnya bergegas menuju kendaraan dinas Menteri LHK meninggalkan lokasi TOSS Center.
Seperti diketahui belum semua rumah sakit di Bali memiliki mesin incenerator untuk memusnahkan limbah medis. Ada juga yang punya tapi belum memiliki izin dari KLHK.
Di Bali, baru RSUD Wangaya yang telah memiliki dan dapat mengoperasikan pemusnahan limbah lewat mesin insenrator. Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah medis dan B3 tidak dikelola dengan manajemen yang baik.
Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola atau diserahkan kepada pihak ketiga. Pemusnahan limbah medis secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran penyakit.
Seperti diberitakan media sepekan terkahir ini, sejumlah transporter limbah medis dan B3 tidak diangkut oleh kapal feri dari penyebrangan di Gilimanuk ke Katapang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023. Kenyataan ini, membuat rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali kewalahan menampung limbah sehingga menumpuk tak terangkut. (ayu/rid)
Editor : M.Ridwan