Di samping itu, jumlah kasus gigitan anjing sampai Januari 2023 berdasar data kasus gigitan hewan di Provinsi Bali sebanyak 3.409. Buleleng 516 gigitan; Jembrana 361 gigitan; Tabanan 287 gigitan;Badung 484 gigitan;Denpasar 497 gigitan;Gianyar 422 gigitan;Bangli 198 gigitan;Klungkung250 gigitan; dan karangasem 394. Dari kasus gigitan ini belum ada yang sampai meninggal dunia.
Anom menyampaikan yang menentukan positif itu dari Dinas Pertanian karena mereka yang memantau anjing. Ia meminta masyarakat yang digigit anjing harus segera mendapatkan vaksinasi VAR (Vaksin anti Rabies) mencegah rabies. Sebab, gelaja positif rabies muncul setelah 2-3 bulan digigit. " Intinya semua kasus gigitan kami lakukan vaksinasi VAR," imbuh Anom, kemarin (22/2/2023).
Kasus rabies melonjak tahun lalu disebabkan vakinasi rabies tersendat karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kasus kematian disebabkan rabies hanya satu kasus, tahun 2022 melonjak sebanyak 22 orang. Anom mengimbau masyarakat yang memiliki anjing peliharaan wajib divaksin rabies setiap satu tahun sekali. Rabies tidak hanya menular dari gigitan, tetapi juga air liur hewan. Selain itu, bagi yang terkena gigitan anjing, secepatnya harus divaksin VAR empat kali secara berkala.
Seperti diketahui kasus rabies terus muncul lagi seperti di Jembrana kasus terbaru, ada tiga kasus positif rabies di tiga desa berbeda, sehingga jumlah yang positif rabies dari Januari hingga saat ini sebanyak 16 kasus di Jembrana. (feb/rid) Editor : M.Ridwan