Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dody Prawiranegara Ngaku Tak Terima Sepeser Pun dari Irjen Teddy: Dapat Amsyongnya Aja!

Donny Tabelak • Selasa, 28 Februari 2023 | 22:55 WIB
Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Radarbali.id-Sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin kemarin (27/2). Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersaksi untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Dody Prawiranegara yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta ini mengaku tidak menerima sepeser pun uang hasil penjualan 1 kilogram sabu. Seluruh uang senilai Rp 300 juta diserahkan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. “Alasannya itu waktu saya, bilangnya bonus untuk anggota,” kata Dody saat bersaksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).

Dody mengatakan, ide penjualan 5 kilogram sabu datang dari Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut sudah terjual 1 kilogram sabu senilai Rp 300 juta. Uangnya diserahkan semua kepada Teddy. “Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja,” ucap Dody.

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara juga didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kasus bermula saat Polres Bukitinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. “Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu lalu (1/2).

Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)

 

  Editor : Donny Tabelak
#Teddy Minahasa #Penjualan sabu-sabu #Kapolda Sumatera Barat #Dody Prawiranegara