Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

David Ozora Cedera Berat di Bagian Kepala, Kesembuhannya Seperti Keajaiban

Donny Tabelak • Selasa, 21 Maret 2023 | 11:05 WIB
Kajati DKI Jakarta Reda Mathovani pastikan kondisi korban David Ozora akan jadi bahan pertimbangan tuntutan. (Istimewa)
Kajati DKI Jakarta Reda Mathovani pastikan kondisi korban David Ozora akan jadi bahan pertimbangan tuntutan. (Istimewa)
radarbali.id- Cristalino David Ozora, korban penganiayaan sadis yang dlakukan Mario Dandy Satriyo sudah 28 hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga pun buka suara terkait progres kesembuhan Cristalino David Ozora. Keluarga menganggap seperti keajaiban. Sebab, kondisi David Ozora sudah berangsur membaik, padahal cedera yang dialami sangat berat.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger mengatakan, sampai hari ke-28 David sudah bisa merespons perintah. “Iya, sedikit demi sedikit itu progres yang boleh dibilang sangat miracle, karena dokter juga mengatakan dengan cedera yang luar biasa di kepala, kan teman-teman lihat sendiri rekonstruksinya,” kata Alto kepada wartawam, Senin (20/3).

“Itu kan sasarannya bukan di dada, bukan di limpa, bukan di alat kelamin. Ditendang, dipukul di titik yang mematikan (kepala),” tambahnya.

Oleh karena itu, perkembangan kesehatan David terbilang sudah signifikan. Keluarga berharap David bisa segera dipindahkan ke ruang rawat dari ICU. “Jadi, saat ini perkembangan motoriknya dia itu luar biasa bagusnya. Cuman karena berada di kepala (cederanya), kita belum tahu koneksi antara otak dan motorik itu seberapa baiknya dibandingkan manusia normal,” jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti. “Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2) lalu.

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur. (jpg) Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #David Ozora #polda metro jaya #Mario Dandy Satriyo