Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Lambaikan Tangan ke Arah Wartawan Usai Sidang

Donny Tabelak • Jumat, 31 Maret 2023 | 04:30 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis lalu (23/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
radarbali.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Yang menarik, Irjen Pol Teddy Minahasa tampak diam dari kursi terdakwanya saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teddy terlihat terus duduk tanpa reaksi apapun di kursinya hingga Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menutup persidangan tersebut. Setelah ditutup, barulah ia terlihat bangkit dari kursinya dan bersalaman dengan kuasa hukumnya.

Teddy terlihat bersalaman cukup lama dengan Hotman Paris sambil terlihat berbicara beberapa lama. Teddy juga sempat berpelukan dengan kuasa hukumnya yang lain.

Setelah itu, ia kemudian merespons panggilan wartawan dari arah kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sejenak sebelum akhirnya pergi meninggalkan ruangan persidangan.

Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dari para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif. Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.

Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya. “Apakah Saudara merasa bersalah?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (16/3) lalu.

“Tidak sama sekali, Yang Mulia,” jawab Teddy. “Apakah Saudara ada merasa menyesal?” tanya kembali Hakim Jon. “Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak dari semuanya,” pungkas Teddy. (jpg) Editor : Donny Tabelak
#penjualan barang bukti sabu #hotman paris #Kompol Kasranto #Kapolda Sumatera Barat #Dody Prawiranegara #Sidang teddy minahasa #Linda Pujiastuti #Polres Bukittinggi