Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Muncul 25 Nama Artis dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Pastikan Usut Tuntas

Donny Tabelak • Kamis, 6 April 2023 | 12:05 WIB
Tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Radarbali.id-Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun. Hal ini tentunya di dalami dalam proses penyidikan."Nanti di dalami pada proses penyidikan," tegas Ali.

Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekira Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg) Editor : Donny Tabelak
#Tindak Pidana Pencucian Uang #Rafael Alun Trisambodo #Selebriti terlibat #pajak #kementerian keuangan