Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Terima Divonis 17 Tahun & Denda Rp 2 M, AKBP Dody Prawiranegara: Saya Dikorbankan, Saya Akan Banding!

Donny Tabelak • Jumat, 12 Mei 2023 | 00:30 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, SH, SIK, MH. Doddy juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta. Dia terseret kasus penjualan BB sabu 5 KG jaringan Irjen pol Teddy Minahasa. Doddy divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 milar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, SH, SIK, MH. Doddy juga diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta. Dia terseret kasus penjualan BB sabu 5 KG jaringan Irjen pol Teddy Minahasa. Doddy divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 milar
Radarbali.id- Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus jual beli barang bukti narkotika. Kasus itu pulalah yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy sendiri telah divonis penjara seumur hidup.

”Saya akan banding! Saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya akan beri tahu seluruh anggota Polri. Kita kasih contoh bahwa saya dikorbankan!” tegas AKBP Dody Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta ini.

Statemen itu, dilontarkan mantan Kapolres Bukittinggi tersebut setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia tidak terima divonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus jual beli barang bukti narkotika. Kasus itu pulalah yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy sendiri telah divonis penjara seumur hidup.

Selain AKBP Dody, hakim kemarin juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lain. Yakni, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto (mantan Kapolsek Kalibaru), Syamsul Maarif (mantan asisten AKBP Dody), Aiptu Janto Situmorang (personel Polsek Kalibaru), dan M. Nasir alias Daeng (perantara).

Dody, Linda, dan Kasranto masing-masing divonis hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Vonis untuk Syamsul Maarif sedikit lebih rendah dari ketiga terdakwa lain, yakni penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar. Vonis paling rendah diterima mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dan Daeng.

Janto mendapatkan vonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Sedangkan Daeng mendapatkan vonis sembilan tahun penjara dengan jumlah denda yang sama dan subsider enam bulan penjara bila denda tidak dibayar.

Sidang vonis untuk Dody, Linda, Kasranto, dan Syamsul Maarif digelar berantai kemarin di PN Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa terdakwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu-sabu, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan,” terangnya.

Majelis hakim meyakini Dody terlibat menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Jual beli narkotika tersebut atas perintah Teddy Minahasa. ”Ada sejumlah hal yang memberatkan,” ujar hakim.

Yakni, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan tersebut juga dirasakan meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, Dody merupakan anggota kepolisian, tapi melibatkan diri dalam peredaran narkotika. ”Tidak mencerminkan anggota kepolisian yang baik di masyarakat,” ujarnya.

Hakim Jon menuturkan, Dody yang pernah menjabat Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Untuk Linda, hakim Jon mengatakan bahwa Linda terbukti menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. (idr/c6/oni) Editor : Donny Tabelak
#sidang vonis Teddy Minahasa #Kapolda Sumbar #Dody Prawiranegara #Polisi jual narkoba #Irjen Pol Teddy Minahasa