Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ini 8 Obat Tradisional Ilegal yang Beredar di Seluruh Indonesia, BPOM Bilang Begini

Jawapos Source control • Senin, 10 Juli 2023 | 14:05 WIB
penindakan-obat-tradisional-ilegal
penindakan-obat-tradisional-ilegal

JawaPos.com-Petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk obat tradisional ilegal yang beredar di Indonesia. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan kasus.

Dikutip dari Instagram BPOM @bpom_ri pada Minggu (9/7), sepanjang 2022 BPOM menemukan 777 kasus produk obat tradisional ilegal. Baru-baru ini, BPOM mengungkap 8 obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) di berbagai pulau Indonesia.

"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," tulis BPOM dalam akunnya.

Berikut delapan daftar produk obat tradisional ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai pulau Indonesia:

  1. Tawon Klanceng mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
    2. Montalin mengandung BKO yang beredar di seluruh Indonesia.
    3. Wantong mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.
    4. Xian Ling mengandung BKO yang beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.
    5. Gelatik Sari Manggis mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT.
    6. Pil Sakit Gigi Pak Tani mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimanta, NTT, dan Papua.
    7. Kuat Lelaki Cap Beruan mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
    8. Minyak Lintah Papua beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan. BPOMmenghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang cerdas dengan tidak mengosumsi obat tradisionalilegal dan melaporkannya.

    Anda bisa melaporkan obat tradisional ilegal dengan menghubungi media sosial bpom.
Editor : Donny Tabelak
#bpom #obat tradisional