JAKARTA,radarbali.id – Terkait beredarnya pemberitaan di beberapa Media tentang rencana Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 atas tanah dan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No. l, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Muhammad Guruh Soekarno Putra, dianggap tak berimbang.
Karena itu pihak Guruh Soekarno Putra menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkait sengketa/perkara tanah dan rumah milik Muhammad Guruh Sukarno Putra dengan sdri. Susy Angkawijaya yang terletak di JIn. Sriwijaya III No. l, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai berikut:
Simeon Petrus, SH., selaku kuasa hukum Guruh Soekarno Putra membeber bahwa, perkara/sengketa Tanah dan Rumah milik Muhammad Guruh Sukarno Putra berawal pada bulan Mei 2011 Muhammad Guruh Sukarno Putra mengajukan permohonan pinjaman kepada Suwantara Gotama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tigapuluh lima miliar rupiah).
”Terhadap permohonan pinjaman tersebut sdr. Suwantara Gotama mengajukan tambahan syarat bahwa harus dibuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris sebagai Jaminan atas pinjaman uang dan disepakati, maka dibuatlah Akta PPJB dan sdr. Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) dalam bentuk 5 (lima) lembar cek tunai Bank CIMB Niaga pada tanggal 3 Mei 2011,” sebutnya Simeon.
Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2011 sdri. Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Muhammad Guruh Sukarno Putra dimana dalam pertemuan tersebut sdri. Susy Angkawijaya menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman, tetapi dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
Dalam rombongan sdri. Susy Angkawijaya ada Notaris sdr. Ruli Iskandar, SH yang sudah mempersiapkan Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan, sehingga ketika Muhammad Guruh Soekamo Putra menyetujui syarat tersebut, maka ditandatangani Akta Jual Beli (AJB) No. 36,'2011, tanggal 3 Agustus 2011 dengan hargajual beli sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam helas milyar rupiah) dan Akta Pernyataan Dan Pengosongan No. 2, tanggal 3 Agustus 2011 dimana sdri. Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) sesuai yang tertera dalam AJB kepada Muhammmad Guru Sukarno Putra sampai saat ini.
Bahwa karena AJB tersebut hanya sebagai jaminan pinjaman, maka pada bulan Desember 2011 Muhammad Guruh Soekarno Putra mengirim surat undangan kepada sdri. Susy Angkawijaya, sdr. Suwantara Gotama dan Notaris sdr. Ruli Iskandar, SH untuk pengembalian pinjaman sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) berikut bunga sebesar 4,5 % terhitung dari bulan.
Mei 2011 sampai bulan Desember 2011 dan kembali dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara Muhammad Guruh Soekarno Putra dengan sdri. Susy Angkawijaya sesuai kesepakatan, namun surat Muhammad Guruh Soekarno Putra tersebut tidak ditanggapi/dijawab, sehingga pada bulan Februari 2012 Muhammad Guruh Sukarno Putra kembali mengirim surat undangan kedua dan terhadap surat kedua ini barulah sdri. Susy Angkawijaya menjawab bahwa "Pak Guruh silahkan keluar dari rumah tersebut, karena rumah tersebut saya sudah beli dengan Akta Jual Beli", maka Muhammad Guruh Soekarno Putra baru menyadari dan merasa ditipu/dibohongi.
Muhammad Guruh Sukarno Putra merasa dizolimi, karena harga pasaran tanah dan rumah seluas 1.474 m2 (seribu empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di JI. Sriwijaya III No. l, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tahun 2011 ditaksir sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah), namun dalam AJB dengan sdr. Susy Angkawijaya hanya sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dimana sdri. Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran, sehingga Muhammad Guruh Soekarno Putra merasa ditipu, dizolimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaranjuga pinjaman kepada sdr. Suwantara Gotama sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (liga puluh lima milyar rupiah) berikut bun of sebesar 4,5 % terhitung dari bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2011 belum dibayar dan PPJB dengan sdr. Suwantara Gotama belum dibatalkan.
”Bahasa sangat tidak logis secara akal sehat, karena obyek tanah dan rumah tersebut pada tahun 2011 ditaksir seharga Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) dan ketika Muhammad Guruh Sukarno Putra membuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan sdr. Suwantara Gotama sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) dan dibayar, sehingga sangat tidak logis AJB dengan sdri. Susy Angkawijaya hanya sebesar Rp 16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) dan terlebih tidak ada pembayaran dari sdri. Susy Angkawijaya,” tandas Simeon Petrus.
Bahwa oleh karena Muhammad Guruh Soekarno Putra tidak mau mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah dan rumah tersebut kepada sdri. Susy Angkawijaya, maka dengan memanfaatkan asas pembuktian formil dalam hukum Perdata berupa AJB dan Akta Pernyataan dan Pengosongan, maka sdri. Susy Angkawijaya pada bulan Januari tahun 2014 mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dari Gugatan tersebut barulah diketahui dari identitas Penggugat bahwa sdri. Susy Angkawijaya dan sdr. Suwantara Gotama adalah suami isteri, karena beralamat sama.
Bahwa Muhammad Guruh Sukarno Putra mengajukan Gugatan PMH untuk membatalkan AJB yang penuh dengan cacat formil dan materiil, karena selain obyek tanah dan rumah tersebut masih dalam jaminan pinjaman sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tigapuluh lima milyar rupiah) dan belum ada Akta Pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan sdr. Suwantara Gotamajuga tidak ada pembayaran harga jual beli sebesar sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dari sdri. Susy Angkawijaya.
Bahwa dalam Gugatan No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut sdri. Susy Angkawijaya mengajukan Gugatan balik/Rekonpensi kepada Muhammad Guruh Sukarno Putra yang salah satu petitum Iengkapnya memohon agar :
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Lomba Mancing ST. Putra Tunggal, Tinjau Renovasi Pura Dalem Padonan
"Menghukum Penggugat dalam konpcnsi,rrergugat dalam rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No. I, RT. 002/RW. 03, Kclurahan Selong, Kecamatan Kcbayoran Baru, Kotamadya Jakarta Sclatan kcpada Tergugat III dalam konpensi/Penggugat dalam Rckonpensi, apabila diperlukan meminta bantuan pihak berwajib Kepolisian Negara RI".
Bahwa meskipun secara terang benderang dan dibuktikan secara formil bahwa AJB tersebut cacat formil dan materiil, namun Gugatan Muhammad Guruh Sukarno Putra tersebut ditolak dan sebaliknya Gugatan Balik/Rekonpensi dari sdr. Susy Angkawijaya dikabulkan seluruhnya sampai tingkat Kasasi yang salah satu Hakim Agung yang mengadili adalah Sudrajad Dimyati yang ditangkap KPK, dimana salah satu Amar/Diktum Putusan yaitu
"Menghukum Penggugat dalam konpensnergugat dalam rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No. I, RT. 002/RW. 03, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan kepada Tergugat III dalam konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi, apabila diperlukan meminta bantuan pihak berwajib Kepolisian Negara RI".
Bahwa setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka sdri. Susy Angkawijaya mengajukan Permohonan Eksekusi dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SeI pada tanggal 15 Juni 2020 yang menetapkan untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap :
"Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No. I, RT. 002/RW. 03, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Ilak Milik Nomor : 92/Selong, Surat Ukur Nomor : 388/1956;".
Bahwa selain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Penetapannya menambahkan "sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 92/Selong, Surat Ukur Nomor : 388/1956;" yang tidak terdapat dalam Amar/Diktum Putusan perkara juga anehnya dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.
95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada tanggal 23 Juni 2020 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Sita Eksekusi dengan menambahkan Tanah yang lengkapnya berbunyi:
"Tanah" dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III No. l, RT. 002/RW. 03, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, "sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 92/Selong, Surat Ukur Nomor : 388/1956, sekarang setempat dikenal dengan Jalan Sriwijaya
II No. 9 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tembok belakang
Sebelah Timur : JI. Sriwijaya No. 26
Sebelah Selatan : JI. Sriwijaya III
Sebelah Barat : JI. Sriwijaya II"
Bahwa terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Juru sita yang melebihi Diktum/Amar Putusan, maka Muhammad Guruh Sukarno Putra mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada tanggal 15 Juni 2020 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 951Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada tanggal 23 Juni 2020, karena baik Penetapan Sita Eksekusi maupun Berita Acara Sita Eksekusi yang telah melebihi Amar/Diktum Putusan perkara dimana perkara tersebut masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahwa sdri. Susy Angkawijaya dalam posita Gugatan Rekonpensinya tidak meminta/memohon Tanah untuk dikosongkan dan diserahkan kepada sdri Susy Angkawijaya dan Diktum/Amar Putusan perkara No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 2 Maret 2016 tidak menghukum Muhammad Guruh Sukarno Putra untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada sdri. Susy Angkawijaya "Tanah sesuai Sertifikat Ilak Milik Nomor : 92/Selong, Surat Ukur Nomor : 388/1956.
Apa motifasi Ketua dan Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menambahkan "Tanah sesuai Sertifikat Ilak Milik Nomor : 92/Selong, Surat Ukur Nomor : 388/1956 dengan batasbatas sebagaimana kami uraikan di atas, meskipun tidak dimohon/diminta oleh sdri. Susy of
Angkawijaya dalam Gugatan Balik/Rekonpensi dan juga tidak diperintahkan dalam Diktum/Amar Putusan perkara
Bahxsa terhadap Penetapan Eksekusi No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2020 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Juni 2020 yang mclcbihi Diktum/Amar Putusan Perkara, maka Muhammad Guruh Sukarno Putra mengajukan Keberatan dan Protes Keras kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Tanggal 30 Mei 2023 dan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 15 Juni 2023 telah mendisposisikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku voorpost untuk mempertimbangkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI yang sampai saat ini Muhammad Guruh Sukarno Putra belum memperolehjawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Anehnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal I I Juli 2023 mengeluarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No. 388/1956 yang terletak di Jalan
Sriwijaya III No. 1, RT. 002/RW. 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang tidak diperintahkan dalam Diktum/Amar Putusan perkara dan masih diajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI dan Keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang belum memperoleh Putusan dan Jawaban.
Bahwa Ketua, Panitera dan Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi Penafsir untuk menafsirkan secara sempit Diktum/Amar Putusan Perkara untuk kepentingan sdri. Susy Angkawijaya, karena meskipun Diktum/Amar Putusan Perkara tidak memerintahkan Muhammad Guruh Sukarno Putra untuk menyerahkan Tanah, karena dalam Diktum/Amar Putusan Perkara tersebut hanya memerintahkan Muhammad Guruh Sukarno Putra untuk menyerahkan rumah yang berada di atas tanah di Jalan Sriwijaya III No. l, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun Ketua, Panitera dan Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Muhammad Guruh Sukarno Putra untuk menyerahkan Tanah kepada sdri. Susy Angkawijaya.
Bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendak melaksanakan Eksekusi Pengosongan yang bertentangan dengan Diktum/Amar Putusan Perkara, maka Muhammad Guruh Sukarno Putra akan mempenahankan haknya atas Tanah sesuai Sertifiknt Ilnk Milik (SIIM) NO. 92/Sclong, Surat Vkur No. 388/1956, karena tidnk (lampiran dałam Diktum/Amar Putusan dan hanya akan menyerahkan Rumah kepada sdri. Susy Angkawijaya, karena (liperintahknn dałam Diktum/Amar Putusan sesuai dengan Asas Eksekusi Yang hanya merujuk pada Diktum/Amar putusan Pengadilan sebab Eksekusi yang dijalankan Pengadilan tidak boleh menyimpang dari Diktum/Amar putusan perkara.***
Editor : M.Ridwan