Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Jawapos Source control • Rabu, 2 Agustus 2023 | 20:05 WIB

 

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan langsung ditahan.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan langsung ditahan.

radarbali.id-Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. 

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (1/8). 

Penyidik pun memutuskan melakukan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.  

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut. 

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.  

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU.

Editor : Donny Tabelak
#penodaan agama #Pondok pesantren Al Zaytun #al zaytun #mabes polri #panji gumilang #penistaan agama