Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hari Ini, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Jawapos Source control • Senin, 14 Agustus 2023 | 13:59 WIB

 

Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.

radarbali.id-Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Kamaruddin tak bisa memenuhi panggilan karena tengah berada di luar daerah.

Kamaruddin lantas meminta pemeriksaan dilaksanaan hari ini, Senin (14/8). "Saya datang hari Senin, saya undur beberapa hari," kata Kamaruddin.

Kamaruddin memastikan hari ini dirinya akan hadir memenuhi panggilan. Dia siap menjalani proses hukum dalam perkara ini. "Hadir dong sebagai warga negara yang baik, biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," tegasnya.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. "Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dalam laporan tersebut, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)

Editor : Donny Tabelak
#taspen #Bareskrim Polri #Kamaruddin Simajuntak