Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KLHK Setop Empat Perusahaan Biang Kerok Polusi Jakarta

Jawapos Source control • Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:05 WIB
BERSELIMUT ASAP PEKAT : Kondisi gedung bertingkat diselimuti kabut polusi udara, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
BERSELIMUT ASAP PEKAT : Kondisi gedung bertingkat diselimuti kabut polusi udara, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Radar Bali.id – Polusi udara yang begitu parah di langit Jakarta terus ditelisik penyebabnya. Sejumlah Perusahaan pun dalam penyelidikan dan ada yang disetop.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri untuk mengendalikan emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, perusahaan industri perlu berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya. Di antaranya memasang alat pengendali pencemaran udara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan.

Kemudian secara rutin melaporkan secara real time kepada KLHK. ”Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kemarin.

Febri menambahkan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pelaku industri, hingga masyarakat. ”Kemenperin sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau,” katanya.

Di sisi lain, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek terus mengidentifikasi sumber-sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta. Baik itu yang bersumber dari pembangkit listrik maupun pembakaran terbuka dan lainnya. Tim melakukan identifikasi sejak Senin (21/8/2023).

Kemarin satgas yang dibentuk KLHK tersebut menghentikan kegiatan operasional empat perusahaan gara-gara melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan.

Keempatnya adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada di Marunda, kemudian PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung dan PT Pindo Deli 3 di Karawang.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Rido Sani mengungkapkan, PT Wahana Sumber Rezeki, PT Unitama Makmur Persada, dan PT Maju Bersama Sejahtera bergerak di bidang usaha stock pile. Sedangkan PT Pindo Deli 3 bergerak di bidang usaha pulp and papers.

Terkait sanksi, Rasio yang juga menjabat direktur jenderal penegakan hukum KLHK mengatakan, perusahaan yang melanggar dapat dikenai beberapa sanksi.

 Baik itu perdata, pidana, maupun keduanya. Namun, penjatuhan sanksi harus berdasar fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

”Jadi, kami sekarang juga sedang melakukan pengukuran udara di lokasi tersebut. Kalau memang ternyata hasil pengukuran perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran atau debu-debunya melebihi baku mutunya, kita akan gugat perdata. Termasuk juga bisa pidana,” jelas Rasio.

Saat ini pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi lain. ”Nanti hasilnya akan disampaikan di hari selanjutnya. Termasuk tindak lanjut sanksi dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang sudah kita hentikan operasionalnya saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Sigit Reliantoro mengungkapkan, beberapa upaya telah dilakukan untuk mengatasi pencemaran udara di Jabodetabek.

Selain menggalakkan uji emisi dan identifikasi sumber-sumber polusi, dilakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC). Sejauh ini upaya itu terkendala minimnya potensi awan hujan.

Selain TMC, direktur jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan KLHK tersebut menerangkan, dilakukan teknologi alternatif lain.

Di antaranya adalah membuat semprotan air berkabut dari gedung-gedung yang tinggi. Saat ini pihaknya sedang menginventarisasi gedung-gedung tinggi yang potensial untuk dihubungkan dalam kegiatan tersebut.

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

 Inmendagri itu memuat sejumlah arahan yang meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri. (dee/agf/gih/far/c9/fal)

Editor : Hari Puspita
#polusi udara #jakarta #Jabodetabek #kabut asap