Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Kasus KDRT Harus Dilaporkan Sebagai Efek Jera
Ni Kadek Novi Febriani• Selasa, 19 Desember 2023 | 06:00 WIB
EFEK JERA: Menteri PPPA Bintang Puspayoga tegaskan pelaku KDRT harus di posting di media untuk memberikan efek jera.
DENPASAR, radarbali.id - Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Meski, dari survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dilakukan pada tahun 2021, prevalensi kekerasan menurun.
Tapi, pemberitaan kekerasan masih mewarnai di media. Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada acara Peringatan Hari Ibu Kementerian PPPA yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin (18/12). Dia mengatakan dampak media sosial memandang kekerasan bukan aib sehingga korban lebih berani melaporkan.
“Sudah berani istri melaporkan suaminya menyetubuhi anak, terungkap ayah dan anak kandung sampai punya dua anak, artinya itu kasus yang terungkap yang meningkat,” ujarnya.
Adanya keberanian itu merupakan kemajuan karena sebelumnya perempuan lebih memilih diam dan berakhir damai secara kekeluargaan. Dengan banyak kasus dilaporkan sehingga korban mendapatkan keadilan dengan ada hukuman juga memberikan jera kepada pelaku.
Terlebih, isu kekerasan seksual sudah memiliki payung hukumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Membuat Undang-undang itu proses sangat panjang hampir 10 tahun syukurnya 13 April 2022 diketok DPR dan 9 Mei diundangkan Presiden,”imbuh Perempuan yang gemar olahraga Tenis Meja ini.
Kementerian PPPA sedang mengembangkan pelatihan terintegrasi semua aparat penegak hukum (APH) yang tujuannya dapat memberikan penanganan yang terbaik, cepat dan tuntas. Diharapkan APH bisa ikut membantu kasus-kasus kekerasan seksual dan KDRT.
“Salah satunya (kasus KDRT atau kekerasan seksual) sering didamaikan, ini kan perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pendampingan di tingkat akar rumput akan menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Bagi Bintang Puspayoga, tidak semua kasus kekerasan atau KDRT bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Pihaknya berharap dengan ada APH mengarahkan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
“Dari beberapa kasus kan ini tidak terlepas dari faktor budaya ya. Beberapa daerah bisa diselesaikan dengan ya karena tokoh agama, tokoh adat, maka akan menjadi penting sosialisasi yang kita berikan juga kepada tokoh agama, tokoh adat, untuk bisa memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban,” katanya.***