Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Kasus KDRT Harus Dilaporkan Sebagai Efek Jera

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 19 Desember 2023 | 06:00 WIB
EFEK JERA: Menteri PPPA Bintang Puspayoga tegaskan pelaku KDRT harus di posting di media untuk memberikan efek jera.
EFEK JERA: Menteri PPPA Bintang Puspayoga tegaskan pelaku KDRT harus di posting di media untuk memberikan efek jera.
 
DENPASAR, radarbali.id  Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Meski, dari survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dilakukan pada tahun 2021, prevalensi kekerasan menurun.
 
Tapi,  pemberitaan kekerasan masih mewarnai di media.  Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada acara Peringatan Hari Ibu Kementerian PPPA yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin (18/12). Dia mengatakan dampak media sosial memandang kekerasan bukan aib sehingga korban lebih berani melaporkan. 

“Sudah berani istri melaporkan suaminya menyetubuhi anak, terungkap ayah dan anak kandung sampai punya dua anak, artinya itu kasus yang terungkap yang meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: Melongok Penyiasatan Lahan Terbatas di Tabanan:Petani Baturiti Tanam Sayuran dengan Cara Tumpang Sari
 
Adanya keberanian itu merupakan kemajuan karena sebelumnya perempuan lebih memilih diam dan berakhir damai secara kekeluargaan. Dengan banyak kasus dilaporkan  sehingga korban  mendapatkan keadilan dengan ada hukuman juga memberikan  jera kepada pelaku.
 
Terlebih, isu kekerasan seksual sudah memiliki payung hukumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
“Membuat Undang-undang itu  proses sangat panjang hampir 10 tahun syukurnya 13 April 2022 diketok DPR dan 9 Mei diundangkan Presiden,”imbuh Perempuan yang gemar olahraga Tenis Meja ini.
 
Baca Juga: BRI Singaraja Berbagi Kasih ke Anak Asuh di Panti Asuhan Destawan dalam Rangkaian HUT BRI Ke-128

Kementerian PPPA sedang mengembangkan pelatihan terintegrasi semua aparat penegak hukum (APH) yang tujuannya dapat  memberikan penanganan yang terbaik, cepat dan tuntas.  Diharapkan APH bisa ikut membantu kasus-kasus  kekerasan seksual dan KDRT.

“Salah satunya (kasus KDRT atau kekerasan seksual) sering didamaikan, ini kan perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pendampingan di tingkat akar rumput akan menjadi penting untuk  memberikan  pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi Bintang Puspayoga, tidak semua kasus kekerasan atau KDRT bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Pihaknya berharap dengan ada  APH mengarahkan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
 
Baca Juga: Puncak Libur Natal, Diprediksi Akhir Pekan, Begini Persiapan di Pelabuhan Gilimanuk
 
“Dari beberapa kasus kan ini tidak terlepas dari faktor budaya ya. Beberapa daerah bisa diselesaikan dengan ya karena tokoh agama, tokoh adat, maka akan menjadi penting sosialisasi yang kita berikan juga kepada tokoh agama, tokoh adat, untuk bisa memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban,” katanya.***
Editor : M.Ridwan
#Bintang Pusapayoga #kdrt #kekerasan dalam rumah tangga #menteri pppa #kekerasan #Prevalensi