Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dari Arifin Panigoro Dialog Seri Ke- 13, Darurat Kesehatan: Perlukah Indonesia Aksesi FCTC untuk Perlindungan Generasi Muda?

Rosihan Anwar • Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Para narasumber dalam Arifin Panigoro Dialog Ke- 13.
Para narasumber dalam Arifin Panigoro Dialog Ke- 13.

JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tahun 2023 menyebutkan jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan prevalensi perokok usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen, jumlah ini menurun dari angka 9,1 persen (tahun 2018).

Meskipun mengalami penurunan, namun angka ini masih tinggi dibandingkan target RPJMN 2014-2019 sebesar 5,4 persen serta angka prevalensi satu dekade lalu sebesar 7,2 persen tahun 2013.

Dari data yang sama, ditemukan bahwa usia 15-19 tahun merupakan usia pemula perokok yang jumlahnya mencapai 56,5 persen, disusul usia 10-14 tahun (18,4 persen).

Angka tersebut senada dengan temuan Global Youth Tobacco Survey tahun 2019 yang menunjukkan kenaikan prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun dari 18,3 persen (tahun 2016) menjadi 19,2 persen pada tahun 2019.

Hal ini menjadi kekhawatiran banyak kalangan.
Pada 2022, Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan biaya kesehatan akibat merokok di Indonesia tercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun.
Dari total biaya tersebut, terdapat Rp10,5 – 15,6 triliun merupakan biaya perawatan langsung yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 4 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang salah satunya disebabkan oleh asap rokok menghabiskan anggaran kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga lebih dari Rp10 triliun pada tahun 2023.

Melihat hal ini, Rumah Kebangsaan bersama Medco Foundation serta Komnas Pengendalian Tembakau dan didukung oleh Kompas menyelenggarakan Arifin Panigoro Dialog dengan mengangkat tema “Darurat Kesehatan: Perlukah Indonesia Aksesi FCTC untuk Perlindungan Generasi Muda?”.

Tema ini dipilih karena urgensi menyepakati perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) menjadi keseriusan dalam pengendalian tembakau. Indonesia menjadi salah satu dari dua belas negara di seluruh dunia yang belum mengaksesi FCTC.

Hal ini menjadikan Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum mengaksesi FCTC. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH serta dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan.

Kegiatan AP Dialog dibuka oleh Bapak Hilmi Panigoro, dalam pidato pembukanya beliau menyampaikan dengan tegas perlunya pengendalian tembakau.

Lalu dilanjutkan dengan Dr. Suharso Monoarfa, selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menyampaikan bahwa Human Capital Index Indonesia, saat ini Indonesia baru menempati angka 54, dibandingkan negara lain, Singapura memiliki skor 88, Vietnam 69, Malaysia 61, Thailand 61.

Dua puluh tahun ke depan (tepatnya saat mencapai titik Indonesia emas), Bappenas menargetkan Indonesia diangka 72-74. Hal ini menyebabkan, diantara 174 negara, Indonesia menduduki posisi ke 96.

Dan hal ini terkait
salah satunya dengan isu stunting, yang posisinya sekarang masih 21,5%. Untuk itu masih ada 3 hal yang harus diperbaiki. Yang pertama status kesehatan, Indonesia menempati posisi nomer 2 untuk tuberkolusis.

Selain itu, angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi. Kita memerlukan perbaikan gizi dan perubahan perilaku, serta perbaikan pelayanan kesehatan. Rokok sendiri sangat berbahaya karena mengancam laju pertumbuhan generasi muda.

Penyakit tidak menular juga menggerogoti jaminan kesehatan, salah satunya BPJS. Sebanyak 70% dari anggaran BPJS tersedot 10%nya untuk orang-orang yang punya penyakit katastropik, dan sebagian besar orang yang sakit disebabkan oleh tembakau.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana kita mengendalikan peredaran tembakau.
Dialog dilanjutkan dengan diskusi singkat oleh kedua narasumber yang dipandu oleh Inggra dari Litbang Kompas.

Lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dengan hadirin dan pemantik. Berikut beberapa poin penting dari sesi diskusi yang terkait dengan pembatasan tembakau.

Menurut Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, selaku Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, salah satu permasalahan utama terkait Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah kurangnya pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok, sehingga perdebatan mengenai isu ini tidak kunjung selesai.

Esensi dari FCTC adalah mengajak negara-negara untuk mengendalikan konsumsi tembakau dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri demi masa depan. Terdapat perbedaan pandangan yang menghambat upaya pergerakan menuju pengendalian tembakau.

Jangan sampai kita lebih fokus melindungi industri yang melibatkan sekitar 6 juta orang, sementara melupakan perlindungan terhadap 280 juta rakyat.

Sementara itu, menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Indonesia masih dalam proses menuju implementasi penuh FCTC.

Sudah ada PP yang mengatur pembatasan tembakau, seperti yang paling baru PP 28 tahun 2024. Namun konsumsi rokok yang meningkat disebabkan oleh adanya zat adiktif sehingga menyebabkan ketergantungan.

Dalam hal ini, sinergitas dari kementerian terkait lainnya harus sejalan dengan kebutuhan untuk menghadirkan kebijakan jangka panjang. Kita juga perlu memperkuat suara yang mendukung pengendalian tembakau, bukan hanya fokus pada pandangan yang kontra.

Penting bagi kita untuk menguasai platform media sosial tersebut dengan menyebarkan pesan-pesan yang mendukung pengendalian tembakau. Semakin banyak suara yang menyuarakan hal ini, semakin besar dampaknya dalam mengurangi konsumsi tembakau di masyarakat.

Ada pun tambahan pemantik dari Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih sebagai Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kita sering kali lupa bahwa masalah rokok tidak hanya terbatas pada tembakau, tetapi juga melibatkan rokok elektronik. Prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan perempuan meningkat.

Rokok elektronik menyediakan lebih dari 1.000 varian rasa dan mudah diakses oleh anak-anak. Biaya untuk mendapatkan rokok elektronik juga relatif murah, sehingga diperlukan langkah-langkah efektif untuk mengatur dan mengontrol penggunaannya.

Rena, perwakilan dari BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa 20-30% pembiayaan kesehatan untuk penyakit katastropik disebabkan oleh rokok. Hal ini memberikan kontribusi signifikan terhadap beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karena itu, perlu upaya untuk mengurangi jumlah perokok serta mencegah perokok dari risiko penyakit katastropik, demi menjaga keberlanjutan program JKN.

Dr. Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia mendorong kita agar tidak terjebak dalam perdebatan pro dan kontra terhadap FCTC, melainkan perlu berfokus pada upaya membangun ekosistem yang mendukung pengendalian tembakau.

Ini mencakup langkah-langkah fiskal dan non-fiskal. Jika kita terjebak dalam perdebatan tersebut, target pengendalian tembakau tidak akan tercapai. Pada akhirnya, isu utamanya bukan hanya tentang aksesi FCTC, tetapi tentang melindungi generasi muda dari bahaya tembakau.

Melalui diskusi ini, kami berharap dapat menjadi pemantik bagi pemerintahan ke depan untuk lebih proaktif dan peduli terhadap generasi masa depan bangsa, sehingga dapat menyongsong 100 tahun Indonesia emas dengan lebih berdaya.

Melalui kolaborasi aktif dapat mendukung pembatasan tembakau yang lebih terkontrol dan meningkatkan kesehatan masyarakat. (han)

Editor : Rosihan Anwar
#Arifin Panigoro Dialog 6