BADUNG, radarbali.id – Tegas, seorang wanita Uganda berinisial AN, 42, diusir dari Bali. Perempuan ini dijatuhi sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online, yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya, yang diduga memiliki aktivitas serupa.
Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA, kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut.
AN pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024. Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah indekos di kawasan Legian, Kuta, Bali.
Gede Dudy Duwita juga mengatakan, AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.
AN didetensi di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 untuk menunggu proses kepulangannya. Setelah menjalani pendetensian selama 23 hari.
Ia akhirnya diberangkatkan dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta 31 Oktober 2024.
Satu hari sebulnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian kepada SZ, 47, dideportasi ke negaranya Pakistan, akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Ingin Dihajar, Denny Sumargo Malah Datangi Farhat Abbas Langsung: Ayo Hajar Gue
SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, 30 Oktober 2024. SZ, seorang pekerja lepas di bidang properti, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023.
Ia datang melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. "Dia mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal," tambahnya.
Dia menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.
Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya.
Hal ini menyebabkan ia tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024.
"Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari," tambahnya. Lalu akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan, 11 September 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar. "Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing," pungkas Gede Dudy Duwita.***
Editor : M.Ridwan