DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Mahendra Jaya soal penanganan sampah. Istana menyoroti sampah menggunung di tempat pemrosesan akhhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor513/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 menyurati Pj Gubernur Bali kepada Gubernur, serta bupati/wali kota, perihal pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Maka, Mahendra Jaya mengundang para pemangku kepentingan di kabupaten/kota se-Bali untuk bersama-sama memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan melalui penanganan sampah serta penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Rasakan Bedanya! Beach Club di Bali No Minimum Spend, Dijamin Berlimpah Vitamin Sea
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur dalam rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pembenahan TPA serta penempatan dan penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali, yang bertempat di Ruang Rapat Kerta Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/12) siang.
Dijabarkan ada dua masalah menjadi atensi dan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kita di daerah harus memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan, apalagi di kawasan pariwisata. Kondisinya masih di bawah harapan, di mana iklan, baliho, dan banner yang ada masih terlihat mengganggu estetika dan keindahan,” ucapnya Mahendra.
Baca Juga: Cek Fakta! Menang Perkara Sewa Lahan hingga Tingkat Mahkamah Agung, WNA Ukraina Malah Digugat Lagi Pemilik Tanah
Selain itu, Presiden juga berpesan untuk senantiasa mempertahankan dan memberi ruang kepada budaya bangsa, dengan memberikan izin yang lebih luas kepada bangunan yang mencerminkan budaya bangsa. “Hal ini adalah arahan langsung dari beliau,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mahendra Jaya menyampaikan untuk serius dalam pengelolaan sampah. Penanganan dari hulu hingga hilir, mulai dari fase sebelum produk yang berpotensi menjadi sampah dihasilkan hingga saat produk tersebut sudah menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
“Oleh karena itu, pengelolaan sampah terpilah harus segera didorong dan dilaksanakan dengan baik. Bahkan, TPA Suwung sudah seharusnya ditutup,” ujar Purnawirawan Polisi ini.
Baca Juga: Belum Banyak yang tahu, Inilah Trik Fotografi agar Badan Terlihat Lebih Langsing di Foto
Hasil pungutan pariwisata atau tourism levy akan digunakan untuk menjaga alam dan budaya Bali, termasuk untuk penanganan sampah di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
“Karenanya, perlu didukung dengan sistem pengolahan sampah terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Rakor dihadiri Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi serta Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Daerah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Kota se-Bali.***