DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp504,7 triliun untuk mendanai Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.
Target Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Bansos PKH 2025 disalurkan pada 10 juta keluarga. Dana diberikan dalam bentuk tunai setiap tiga bulan.
Nominal dan Kriteria Bansos PKH 2025
Berikut rincian nominal bantuan yang diterima oleh penerima PKH:
Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan).
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan).
Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per triwulan).
Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per triwulan).
Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per triwulan).
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan).
Lansia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan).
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dana bantuan sosial melalui PKH akan disalurkan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun 2025. Setiap tahap mencakup durasi tiga bulan, berikut jadwalnya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai Januari)
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Bansos BPNT 2025
Bansos BPNT akan diterima oleh 18,8 juta keluarga penerima manfaat dan akan disalurkan setiap bulan.
Bansos BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, daging, sayur, buah, dan bumbu dapur.
Dana BPNT tidak boleh digunakan untuk membeli barang non-pangan seperti rokok atau minuman keras.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bansos PKH dan BPNT hanya diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk memastikan status penerimaan Anda, segera cek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan data Anda sudah terdaftar dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, Kemensos menyediakan layanan cek data melalui situs resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
3. Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
6. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail seperti jenis bantuan, status, dan periode penyaluran.
7. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Editor : Ibnu Yunianto