Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usia Pensiun Karyawan Naik Jadi 59 Tahun, Berapa Pesangonnya Jika Kena PHK?

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 20 Januari 2025 | 21:24 WIB
USIA PENSIUN 59 TAHUN - Pemerintah menaikkan usia pensiun penerima manfaat jaminan pensiun dari 57 tahun menjadi 59 tahun.
USIA PENSIUN 59 TAHUN - Pemerintah menaikkan usia pensiun penerima manfaat jaminan pensiun dari 57 tahun menjadi 59 tahun.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kementerian Tenaga Kerja menetapkan usia pensiun bagi pekerja telah bertambah dari 56 tahun menjadi 59 tahun. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa kenaikan usia pensiun tersebut berlaku secara otomatis sesuai ketentuan peraturan pemerintah. "Tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," ujar Indah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/1).

Kenaikan usia pensiun pada 2025 merupakan kali ketiga sesuai ketentuan PP No 45 Tahun 2015 setelah sebelumnya pada 2019 usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun dan secara otomatis bertambah satu tahun pada setiap tiga tahun. Dengan ketentuan tersebut, usia pensiun pada 2043 akan menjadi 65 tahun.

Usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat pekerja dapat menerima manfaat jaminan pensiun dari BP Jamsostek, bukan saat karyawan berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Artinya, karyawan dapat berhenti bekerja pada usia 55 tahun namun dimungkinkan baru menerima manfaat jaminan pensiun pada usia 59 tahun.

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Ketentuan Pesangon Sesuai Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah menilai pengaturan ketentuan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan memerintahkan pembuat undang-undang merancang regulasi tentang ketenagakerjaan paling lambat dua tahun terhitung sejak Oktober 2024.

Undang-undang terkait ketenagakerjaan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan ketidakharmonisan dan ketidaksingkronan materi hukum ketenagakerjaan dengan peraturan yang lebih rendah seperti peraturan pemerintah.

Terdapat enam klaster yang harus diatur dalam aturan ketenagakerjaan yang baru, yakni penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, uang pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Mahkamah menilai Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 sebagai norma yang multitafsir karena tidak mengatur pembatasan secara tegas.

Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Mahkamah menegaskan perlunya kejelasan dalam pengaturan jangka waktu PKWT untuk melindungi hak pekerja. Norma sebelumnya dalam UU 13/2003 lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyerahkan pengaturan jangka waktu pada perjanjian kerja. MK menekankan bahwa jangka waktu PKWT, termasuk perpanjangannya, harus dibatasi hingga lima tahun.

Pekerja Alih Daya

Mahkamah menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Kejelasan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, memastikan hak-hak dasar mereka, serta mengurangi konflik antara perusahaan dan pekerja.

Waktu Kerja

Mahkamah mencermati penghapusan ketentuan istirahat dua hari untuk lima hari kerja dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023. Pengaturan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena alternatif istirahat dua hari hanya diatur dalam peraturan pemerintah, bukan undang-undang. MK menegaskan pentingnya kepastian hukum mengenai waktu kerja dan istirahat yang adil bagi pekerja.

Pesangon

MK menilai permohonan mengenai besaran pesangon dan sejumlah pasal lainnya yang diuji materi dinilai tidak beralasan secara hukum. Dengan demikian, ketentuan tentang pesangon masih mengacu pada angka 47 UU Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Mahkamah dalam putusannya.

Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

* Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
* Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
* Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
* Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
* Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
* Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
* Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
* Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
* Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

Masa kerja 15 tahun atau lebih

* Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
* Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
* Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
* Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

*Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#kementerian tenaga kerja #pesangon phk dalam uu cipta kerja #Jamsostek Mobile #Usia pensiun 59 tahun