DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan penghapusan kelas tersebut sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025.
Dengan demikian, aturan kenaikan iuran dan penghapusan kelas BPJS tersebut belum berlaku pada bulan Januari 2025. Artinya, hingga 30 Juni 2025, tarif BPJS Kesehatan masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Iuran BPJS Kesehatan mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3
(Sesuai Perpres) Nomor 63 Tahun 2022)
1. Masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan (setelah disubsidi pemerintah)
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan (iuran dibayar pemerintah)
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya, 4 persen iuran dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan ( iuran dibayar pemerintah).
PMK juga memuat tenggat waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. ***
Editor : Ibnu Yunianto