DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur No 26 Menteng Jakarta Pusat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1) hingga Kamis (23/1) dini hari.
Djan Faridz adalah mantan menteri perumahan rakyat di era Presiden SBY dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Jokowi.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi yang menjerat kader PDIP Harun Masiku. KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan terkait Djan Faridz:
Pengusaha Properti dan Pertambangan
Djan Faridz adalah pendiri grup Priamanaya Djan International yang merupakan perusahaan induk dari Priamanaya Grup yang berdiri sejak 1982.
Priamanaya merupakan perusahaan yang memiliki sejumlah pertambangan batu bara di Riau dan Sumatera Selatan, pertambangan bijih besi di Kalimantan Tengah dan Papua, serta pertambangan nikel di Papua.
Selain pertambangan, Priamanaya juga bergerak di industri energi dengan membangun PLTA Tulung Agung (2x18 MW), properti, pembangunan infrastruktur, transportasi, dan perdagangan.
Sebanyak 80 persen proyek pembangunan PLTA di Indonesia dibangun oleh Priamanaya. Djan Faridz juga dikenal karena membangun Blok A Pasar Tanah Abang, pasar tekstil terbesar di Indonesia.
Mantan Anggota DPD dan Ketum PPP
Djan Faridz terjun ke politik pada 2009 dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia lolos ke Senayan setelah mengantongi 200 ribu suara dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Djan kemudian terpilih menjadi menteri perumahan rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 2014. Pada tahun itu, dia terpilih sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Surya Dharma Ali yang lengser karena menjadi tersangka di KPK.
Dalam Muktamar PPP 2020, Djan menduduki jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan PPP periode 2020-2024.
Kaitan dengan Harun Masiku
KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Djan Faridz merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Meskipun demikian, informasi mengenai barang bukti yang ditemukan dan keterlibatan Djan Faridz terkait kasus tersebut belum diungkapkan.
Kasus Harun Masiku bermula pada Januari 2020 ketika caleg PDIP itu diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Suap tersebut diduga dilakukan Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan. Hingga saat ini KPK masih menyelidiki keberadaan Harun Masiku. ***
Editor : Ibnu Yunianto