Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Warga Afrika Selatan, Buronan KPK Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:04 WIB
EMPAT DPO MASIH BERKELIARAN - Konferensi pers KPK terkait lima orang buron kasus korupsi, termasuk Paulus Tannos.
EMPAT DPO MASIH BERKELIARAN - Konferensi pers KPK terkait lima orang buron kasus korupsi, termasuk Paulus Tannos.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
Buron kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut sempat berusaha menghindari penangkapan dengan mengganti paspor, melarikan diri ke Thailand, dan pindah kewarganegaraan Afrika Selatan.
KPK telah menetapkan Thian Po Tjhin sebagai dirut PT Sandipala Arthaputra sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Meski demikian, KPK baru menetapkan pria kelahiran 8 Juli 1954 itu sebagai buron setelah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 24 September 2021.
KTP elektronik merupakan proyek yang berlangsung pada 2011 hingga 2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proyek tersebut, Sandipala Artha Putra bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP senilai Rp 16.000 per keping. Harga produksi setiap keping e-KTP sebesar Rp 7.500. KPK menengarai Sandipala Artha Putra merugikan keuangan negara Rp 140 miliar.
Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum membutuhkan tiga dokumen yang sedang dituntaskan oleh direktur Administrasi Hukum Umum. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#dpo #buron #Interpol Polri #interpol #singapura #harun masiku #paulus tannos #afrika selatan #proyek e-ktp #kpk #ekstradisi