DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden tentang efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Inpres No 1 Tahun 2025 yang diterbitkan 22 Januari 2025 tersebut ditujukan pada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga negara, para gubernur, dan bupati/wali kota.
Dalam inpres tersebut, Prabowo memerintahkan efisiensi APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN 2025 senilai Rp306,7 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun bersumber dari APBN 2025 dan Rp50,6 triliun berasal dari dana transfer ke daerah.
Dengan demikian, terdapat pengurangan dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil, dan dana alokasi khusus (DAK) yang akan ditransfer Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.
Rincian anggaran transfer daerah yang dipangkas meliputi: kekurangan dana bagi hasil sebesar Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum senilai Rp 15,6 triliun, dan dana alokasi khusus fisik senilai Rp 18,3 triliun.
Selain itu, dana otonomi khusus senilai Rp 509,5 miliar, dana keistimewaan Yogyakarta senilai Rp 200 miliar, dan dana desa senilai Rp 2 triliun.
Dalam instruksinya, Prabowo memerintahkan menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi biaya sesuai besaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Efisiensi biaya tersebut meliputi belanja operasional dan non operasional yang sekurang-kurangnya terdiri dari belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Meski demikian, efisiensi anggaran tersebut tidak meliputi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Dengan demikian, gaji pegawai tidak termasuk anggaran yang akan dikurangi.
Pengecualian efisiensi anggaran juga tidak menyentuh anggaran yang bersumber dari hibah dan pinjaman, rupiah murni pendamping, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, dan anggaran yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi aset negara yang dijaminkan dalam penerbitan SBSN.
Prabowo juga memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mengurangi biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, belanja honorarium juga dibatasi melalui jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada standar harga satuan regional.
Meski demikian, Prabowo meminta agar alokasi anggaran pemerintah daerah difokuskan pada layanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, atau berdasarkan alokasi belanja di APBD 2024.
Pemimpin daerah juga diperintahkan lebih selektif dalam memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa pada kementerian lembaga. ***
Editor : Ibnu Yunianto