DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB berlaku untuk penerimaan siswa di sekolah TK, SD, SMP, dan SMA.
Terdapat sejumlah perubahan sistem di SPMB 2025 dibandingkan PPDB 2024. Salah satunya penghapusan jalur zonasi dan diganti menjadi jalur domisili.
Terdapat empat jalur dalam SPMB 2025. Yakni, jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur afirmasi.
Perbedaan PPDB dan SPMB
1. Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili
Jalur zonasi yang berbasis pada administrasi kependudukan kabupaten/kota akan dihapus dan diganti dengan jalur domisili yang berbasis pada jarak sekolah dengan rumah siswa, meski secara administrasi kependudukan berada di kabupaten/kota yang berbeda.
Jalur domisili juga menuntut pemerintah daerah membiayai pendidikan siswa yang tidak tertampung di sekoleh negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta.
2. Persentase Setiap Jalur Berubah
Persentase jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur afirmasi di SPMB 2025 akan diubah sehingga berbeda dengan persentase masing-masing jalur di PPDB 2024.
3. Pengurus OSIS Jadi Pertimbangan Khusus
Jalur prestasi yang selama ini berbasis nilai prestasi akademik dan non akademik akan ditambahi nilai kepemimpinan. Siswa yang menjadi pengurus OSIS atau Pramuka di sekolah sebelumnya akan mendapatkan pertimbangan khusus di jalur prestasi SPMB 2025.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Kuota Jalur Afirmasi di PPDB sebesar 15 persen akan lebih besar di SPMB 2025. Jalur ini akan diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
Calon siswa harus menyertakan bukti peserta Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang dikeluarkan kepala desa.
Sedangkan yatim piatu harus menyertakan surat kematian orang tua. Jalur afirmasi diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
5. Jalur Mutasi dan Anak Guru Dipertahankan
Jalur mutasi orang tua yang diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah serta kuota bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu dipertahankan di SPMB 2025. ***
Editor : Ibnu Yunianto