Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengurus OSIS dan Pramuka Punya Jalur Khusus di SPMB 2025

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 30 Januari 2025 | 23:41 WIB
KUOTA BERUBAH - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan pada tahun ini akan diikuti perubahan kuota masing-masing jalur.
KUOTA BERUBAH - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan pada tahun ini akan diikuti perubahan kuota masing-masing jalur.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB berlaku untuk penerimaan siswa di sekolah TK, SD, SMP, dan SMA.

Terdapat sejumlah perubahan sistem di SPMB 2025 dibandingkan PPDB 2024. Salah satunya penghapusan jalur zonasi dan diganti menjadi jalur domisili.

Terdapat empat jalur dalam SPMB 2025. Yakni, jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur afirmasi.

Perbedaan PPDB dan SPMB

1. Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili

Jalur zonasi yang berbasis pada administrasi kependudukan kabupaten/kota akan dihapus dan diganti dengan jalur domisili yang berbasis pada jarak sekolah dengan rumah siswa, meski secara administrasi kependudukan berada di kabupaten/kota yang berbeda.

Jalur domisili juga menuntut pemerintah daerah membiayai pendidikan siswa yang tidak tertampung di sekoleh negeri untuk dapat bersekolah di sekolah swasta.

2. Persentase Setiap Jalur Berubah

Persentase jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur afirmasi di SPMB 2025 akan diubah sehingga berbeda dengan persentase masing-masing jalur di PPDB 2024.

3. Pengurus OSIS Jadi Pertimbangan Khusus

Jalur prestasi yang selama ini berbasis nilai prestasi akademik dan non akademik akan ditambahi nilai kepemimpinan. Siswa yang menjadi pengurus OSIS atau Pramuka di sekolah sebelumnya akan mendapatkan pertimbangan khusus di jalur prestasi SPMB 2025.

4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Kuota Jalur Afirmasi di PPDB sebesar 15 persen akan lebih besar di SPMB 2025. Jalur ini akan diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.

Calon siswa harus menyertakan bukti peserta Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang dikeluarkan kepala desa.

Sedangkan yatim piatu harus menyertakan surat kematian orang tua. Jalur afirmasi diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

5. Jalur Mutasi dan Anak Guru Dipertahankan

Jalur mutasi orang tua yang diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah serta kuota bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu dipertahankan di SPMB 2025. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#jalur zonasi #jalur pindah tugas #osis #SPMB 2025 #pramuka #jalur prestasi #gaza #jalur afirmasi #prabowo subianto #mendikbud #spmb