Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PPDB Berubah Jadi SPMB 2025, Berapa Kuota Jalur Domisili dan Jalur Prestasi?

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:51 WIB
KUOTA BERUBAH - Kemendikdasmen mengubah kuota di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMA.
KUOTA BERUBAH - Kemendikdasmen mengubah kuota di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMA.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem SPMB 2025 berlaku untuk jenjang SD hingga SMA mulai 2025.

Terdapat sejumlah perubahan di SPMB 2025:

1. Jalur Domisili Berbasis Rayon

Jalur zonasi di PPDB 2025 dihapus dan digantikan dengan jalur domisili di SPMB 2025.

Meski sama-sama menggunakan rumah tinggal sebagai basis perhitungan jarak ke sekolah, perbedaan jalur zonasi dan domisili terletak pada basis administrasi yang diperluas dari kabupaten/kota menjadi provinsi.

Artinya, sekolah berada di wilayah perbatasan kabupaten/kota lebih leluasa menerima siswa yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda sepanjang masih berada di satu provinsi.

Di PPDB sebelumnya, terdapat perbedaan kuota siswa yang diterima berdasarkan jalur zonasi, yakni dalam kabupaten/kota yang sama dengan satuan pendidikan, luar kabupaten/kota, dan luar provinsi.

Batasan rayon di SPMB 2025 ditetapkan berdasarkan:


a. Dalam Rayon: terdiri dari satu kecamatan atau beberapa kecamatan yang ditetapkan dinas pendidikan berdasarkan kedekatan sekolah/satuan pendidikan dengan domisili siswa.

b. Dalam Kabupaten/Kota: Artinya siswa berdomisili di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah.

c. Luar Kabupaten/Kota: Artinya siswa berdomisili di luar kabupaten/kota tempat sekolah berkedudukan.

d. Luar Provinsi: Artinya siswa berdomilisi di luar provinsi tempat kedudukan sekolah.

2. Kuota Jalur Domisili Maksimal 30 Persen

Selain sistem rayon, kuota jalur zonasi di PPDB yang sebelumnya 50 persen dipangkas hingga menjadi 30 persen di jalur domisili SPMB 2025.

Hal lain yang membedakan adalah keberadaan sistem rayon di SPMB 2025. Siswa yang berada dalam satu rayon dan tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta di rayon tersebut.

Pembiayaan pendidikan siswa jenjang SD-SMA di sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

3. Kuota Jalur Afirmasi Bertambah

Selain kuota jalur domisili, perubahan juga terjadi pada kuota jalur afirmasi yang meningkat dari 15 persen menjadi 30 persen.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

4. Kuota Jalur Pindah Tugas Orang Tua Maksimal 5 Persen

Kuota jalur mutasi atau pindah tugas orang tua ditetapkan maksimal 5 persen. Kuota jalur ini tidak berubah dari kuota jalur mutasi PPDB. Jalur ini dapat digunakan oleh anak guru yang mengajar di satuan pendidikan tersebut.

5. Kuota Jalur Prestasi Minimal 30 Persen

Sedangkan kuota jalur prestasi ditambah sehingga menjadi minimal 30 persen dari jumlah siswa yang diterima di sekolah tersebut. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#jalur zonasi #jalur pindah tugas #SPMB 2025 #PPDB 2025 #kemendagri #pemprov bali #jalur prestasi #pemprov jatim #jalur mutasi siswa #kemendikdasmen #jalur domisili #pemprov jateng