DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Masyarakat Bali mengeluhkan kelangkaan elpiji 3 kilogram sejak akhir Januari. Kelangkaan yang paling banyak dirasakan masyarakat terjadi di Denpasar, Tabanan, dan Badung.
Penyebab kelangkaan adalah karena Kementerian ESDM mulai Sabtu, 1 Februari 2025 menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram.
Pembatasan dilakukan dengan hanya menjual elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina Patra Niaga.
Harga jual elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Di Bali, harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah Rp 18 ribu per tabung.
Pembelian di pangkalan resmi dibatasi dengan kewajiban menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang berada di KTP atau Kartu Keluarga.
Pertamina juga memberi kesempatan pada 13 ribu pengecer elpiji 3 kilogram di Bali dan Nusa Tenggara untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Saat ini, baru 157 titik pengecer yang telah ditetapkan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Sedangkan 400 pengecer elpiji 3 kilogram masih berproses menjadi pangkalan resmi.
Pendaftaran pengecer elpiji 3 kilogram menjadi pangkalan resmi Pertamina dibatasi hanya pada satu bulan, yakni pada Februari 2025.
Dengan demikian, tidak ada lagi pengecer elpiji di luar pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina mulai 1 Maret 2025.
Untuk mengetahui data pangkalan resmi elpiji 3 kilogram di Bali dan Nusa Tenggara, masyarakat dapat mengakses melalui pranala: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Pastikan untuk mengaktifkan lokasi di ponsel atau komputer Anda untuk mengetahui titik pangkalan terdekat dengan Anda.
Masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina melalui call center 135 dari telepon rumah maupun ponsel. ***
Editor : Ibnu Yunianto