DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kementerian Sosial memastikan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan tahap 1 berlangsung mulai Februari 2025.
Pencairan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berlangsung sesuai jadwal masing-masing. KPM dapat memeriksa jadwal pencairan bansos secara berkala.
Kategori keluarga yang berhak menerima PKH adalah keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria keluarga yang berhak menerima Bansos PKH:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
- Termasuk kategori keluarga miskin dan rentan.
- Tercantum dalam daftar kategori penerima bantuan (ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD hingga SMA/SMK, lansia, penyandang disabilitas).
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya (BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja).
Cara Cek Pencairan Bansos PKH Tahap Pertama Februari 2025
1. Masuk situs resmi cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan detail wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima bansos sesuai e-KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Di Bali, hingga April 2024 terdapat 1,4 juta orang dari 456 ribu kepala keluarga yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka berhak mendapat bansos PKH tahap 1 2025.
Rinciannya:
- Karangasem sebanyak 270.608 orang dari 91.721 keluarga
- Buleleng sebanyak 192.758 orang dari 61.829 keluarga
- Tabanan sebanyak 191.588 orang dari 69.862 keluarga
- Denpasar sebanyak 188.615 orang dari 60.076 keluarga
- Gianyar sebanyak 183.253 dari 48.716 keluarga
- Badung sebanyak 118.981 orang dari 35.781 keluarga
- Jembrana sebanyak 94.636 orang 34.266 kelurga
- Bangli sebanyak 88.611 orang dari 30.783 keluarga
- Klungkung sebanyak 75.325 orang dari 23.400 keluarga
Untuk melakukan pemutahiran data, Pemkab Badung akan melakukan survei data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada 4-9 Februari 2025. Survei akan dilakukan kelian dan kepala lingkungan yang dibantu petugas survei.
Proses rekap hasil survei ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan untuk dikirim kembali ke kalurahan untuk divalidasi. Pengesahanb data akan dilakukan pada 10 Maret 2025. Data hasil pengesahan akan dimasukkan ke Badung Satu Data.
Badung Satu Data merupakan data terpadu yang dikelola Dinas Sosial bekerja sama dengan Disdukcapil, PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kominfo, enam pemerintah kecamatan, dan seluruh desa/kelurahan. ***
Editor : Ibnu Yunianto