DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu pihak yang diprioritaskan untuk kuliah gratis dengan memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah adalah program lanjutan dari beasiswa Bidikmisi yang berlangsung hingga 2023. Karena itu, KIP Kuliah pada dasarnya adalah beasiswa Bidikmisi.
Bedanya, penerima beasiswa Bidikmisi harus didaftarkan oleh pihak sekolah. Sedangkan pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara pribadi oleh calon mahasiswa.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka sejak Senin, 3 Februari 2025 melalui laman: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Siswa SMA/SMK yang telah memiliki kartu Indonesia Pintar SMA atau KIP SMA merupakan salah satu pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Untuk bisa mendapatkan kartu KIP SMA tersebut, siswa penerima PIP perlu mendaftarkan diri ke aplikasi SIPINTAR di sekolah masing-masing.
Pendaftaran untuk memperoleh KIP SMA penting karena siswa penerima PIP yang belum memiliki kartu tidak termasuk yang diprioritaskan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Siswa penerima KIP SMA juga mendapatkan fasilitas pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
1. Pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penerima bansos dari Kemensos yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Swasta
4. Bukan penerima KIP SMA atau PIP namun berasal dari keluarga yang tercantum di daftar DTKS yang lulus seleksi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Swasta
5. Berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Jalur Mandiri di PTN
6. Berasal dari kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil P3KE yang lulus seleksi Jalur Mandiri di PTS
7. Mahasiswa yatim-piatu atau tinggal di panti sosial/panti asuhan.
8. Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. ***
Editor : Ibnu Yunianto