Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anggaran Kemenkes Dipotong Prabowo, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:19 WIB
EMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
EMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

DESEMBER, radarbali.jawapos.com - Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpeluang naik pada tahun depan.

Rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut dibahas Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Kamis, 5 Februari 2025.

"Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustmen di tarifnya," kata Budi Gunadi kepada Jawa Pos.

Besaran tarif baru hingga kini masih dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani," jelasnya.

Meski demikian, Menkes menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak ada kaitannya dengan penghapusan kelas perawatan 1,2, dan 3 di rumah sakit.

Penghapusan kelas tersebut sejalan dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). "Nggak ada hubungannya dengan KRIS," kata mantan dirut Bank Mandiri ini.

Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian melalukan penghematan anggaran negara.

Kementerian Kesehatan termasuk salah satu lembaga negara yang mengalami pemotongan anggaran. "Totalnya Rp 19,6 triliun," jelas Budi Gunadi.

Selain anggaran rutin dan perjalanan dinas, pemotongan anggaran berakibat pada pengurangan subsidi vaksin dan obat sebesar 50 persen.

Selain itu, Kemenkes juga berencana menghapus subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Selama ini, pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.

Dengan subsidi tersebut, peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU hanya membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan.

Hingga Juni 2024, peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU mencapai 16.720.776 jiwa. Jumlah tersebut bertambah lebih dari 500 ribu orang dibandingkan Juni 2023.

Dengan penghapusan subsidi iuran kategori PBPU, negara dapat menghemat anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.

Rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

* Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Iuran dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
* Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi ASN sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
* Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
* Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sebesar:

a. Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.

b. Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

c. Kelas I: Rp150.000 per bulan.

 

 

Dengan Bantuan: Ferlinda Putri, Jawa Pos

Editor : Ibnu Yunianto
#iuran bpjs kesehatan #bpjs ketenagakerjaan #tarif bpjs kesehatan #bpjs kesehatan #bpjs #jawa pos #menteri kesehatan #kemenkes #prabowo subianto #budi gunadi #pemotongan anggaran