DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah mengubah pola pengumpulan data penerima bantuan sosial. Data penerima bantuan sosial akan diperbarui setiap tiga bulan.
Dengan demikian, penerima bansos tahap 1 periode Januari-Maret yang cair pada Februari-Maret dimungkinkan untuk tidak mendapatkan bansos di tahap dua periode April-Juni yang cair pada April-Juni 2025.
"Mungkin tiga bulan pertama dia dapat bansos, tapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena sebenarnya sudah dianggap mampu," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di situs Kementerian Sosial seperti dikutip Minggu, 9 Februari 2025.
Pemutahiran data penerima bantuan sosial yang terangkum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pengusulan oleh RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Karena pemutahiran data tersebut, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Beras 10 Kilogram perlu mengecek data penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Kriteria Kesehatan
a. ibu hamil/menyusui; dan
b. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Kriteria Pendidikan
a. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
b. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
c. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
d. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kriteria Kesejahteraan Sosial
a. lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun.
b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Beras
1. Buka portal Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan wilayah penerima manfaat (PM) mulai provinsi sampai desa.
3. Lengkapi kolom nama PM sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan huruf kode CAPTCA yang tertera di layar.
5. Pilih menu Cari Data.
6. Apabila yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos, layar akan menunjukkan informasi bansos yang akan diterima.
7. Jika yang bersangkutan tidak termasuk penerima bansos, akan muncul pemberitahuan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Kriteria Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar
1. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus (keluarga penerima PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, atau terdampak bencana alam).
3. Peserta didik yang putus sekolah.
4. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
5. Peserta didik yang membutuhkan pendidikan di lembaga nonformal.
Cara Cek Penerima Bansos PIP
1. Akses portal PIP Kemendikbud melalui https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1.
2. Temukan menu Cari Penerima PIP yang terletak di bagian bawah.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP atau Kartu Keluarga.
5. Pilih opsi Cek Penerima PIP.
6. Bila yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos PIP, aplikasi secara otomatis akan memberikan informasi tentang hak yang akan diterima.
7. Jika yang bersangkutan tidak termasuk penerima bansos PIP, akan muncul informasi 'Data Tidak ditemukan'. ***
Editor : Ibnu Yunianto