DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Mabes Polri melanjutkan kebijakan rekrutmen anggota dari jalur santri dan penghafal Alquran (hafiz).
Kebijakan rekrutmen jalur santri dan hafiz tersebut telah berlangsung sejak 2021.
Selama 4 tahun, total anggota Polri yang telah direkrut dari jalur santri dan hafiz mencapai 265 orang. Rinciannya meliputi 21 tamtama, 243 bintara, dan 1 taruna Akademi Kepolisian.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menilai pondok pesantren memiliki cara mendidik yang baik, terutama terkait dengan kedisiplinan.
"Santri pondok pesantren terbiasa dengan disiplin yang ketat sehingga mereka memiliki kemampuan untuk mengikuti perintah dan prosedur dengan baik," kata mantan kasat serse Polwiltabes Surabaya tersebut melalui keterangan tertulisnya.
Berkat pendidikan yang diterima di pesantren diharapkan calon anggota kepolisian dari ponpes memiliki kedisiplinan, moralitas, dan etika yang baik.
"Merekrut polisi dari pondok pesantren memiliki beberapa keuntungan, antara lain pendidikan karakter pondok pesantren dikenal dengan pendidikan karakter yang kuat, sehingga para santri diharapkan memiliki nilai-nilai moral dan etika yang baik," kata mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Polri meyakini kebiasaan para santri untuk hidup sederhana selama menuntut ilmu di pesantren membantu adaptasi jika menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Dengan demikian, para santri dan hafiz yang direkrut menjadi anggota Polri mampu menjaga kinerja dan stabilitas psikologinya saat bertugas dan ditempatkan di berbagai wilayah penugasan.
"Santri pondok pesantren biasanya terbiasa dengan lingkungan yang sederhana dan terbatas, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan situasi yang baru," tutur guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tersebut.
Dedi juga menekankan kemampuan para santri yang direkrut menjadi anggota Polri dalam bekerja sama, menghadapi tekanan pekerjaan, dan menghormati sesama. ***
Editor : Ibnu Yunianto