Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Intip Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier setelah Jadi Stafsus Menhan

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 12 Februari 2025 | 00:13 WIB
RESMI PEJABAT NEGARA - Deddy Corbuzier dan Mayjen TNI Iwan Setiawan.
RESMI PEJABAT NEGARA - Deddy Corbuzier dan Mayjen TNI Iwan Setiawan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Letkol Tituler Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Selebriti yang juga presenter dan podcaster ini ditunjuk menjadi staf khusus komunikasi dan informasi Kementerian Pertahanan. 

Dengan penunjukan tersebut, Deddy Corbuzier secara resmi tercatat sebagai pejabat negara. Karenanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan dari kas negara.

Berapa gaji dan tunjangan selebriti yang mengawali karir dari pesulap tersebut?
Berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Staf Khusus Menteri, gaji dan tunjangan yang bakal diterima Deddy Corbuzier setara dengan gaji dan tunjangan pejabat eselon 1b.

Artinya, gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier di Kementerian Pertahanan setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya. Bila pejabat tersebut dari unsur TNI, pangkatnya brigadir jenderal.

Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji yang diterima Deddy Corbuzier berada di rentang Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Sebagai stafsus menteri, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Terdapat 17 klasifikasi jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Posisi staf khusus menteri termasuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp 20.695.000 per bulan.

Dengan demikian, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan gaji plus tunjangan antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan kendaraan dinas. Ketentuan tentang kendaraan dinas pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Berdasarkan PMK tersebut, eselon 1b atau jabatan yang setingkat berhak mendapatkan kendaraan dinas sedan bermesin 2.000 CC. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#letkol tituler #iwan setiawan #lhkpn #kementerian pertahanan #Deddy corbuzier stafsus menhan #gibran #Stafsus #stafsus menhan #prabowo subianto #kopassus #deddy corbuizer