Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sandra Dewi Bakal Lama Sendiri, Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:32 WIB

 

MENUA DI PENJARA - Harvey Moeis saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.
MENUA DI PENJARA - Harvey Moeis saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi menjadi 20 tahun penjara.

Suami aktris Sandra Dewi ini dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah 2015-2022.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan untuk Harvey Moeis.

Majelis menilai Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Harvey Moeis harus menggantinya dengan kurungan 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. ,

Selain itu, vonis juga akan dijatuhkan untuk mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 271 triliun itu Harvey Moeis dinilai publik hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Dalam sidang perkara di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis juga terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#korupsi #sandra dewi #harvey moeis #pt timah #harvey moeis tersangka korupsi timah #putusan banding #bpjs #helena lim #pt dki jakarta #Korupsi Timah Rp 300 Triliun #pn jakarta pusat