DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kementerian Agama mencoret anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 897 miliar.
Penghapusan insentif bagi guru non sertifikasi tersebut dilakukan karena imbas efisiensi anggaran kementerian/lembaga yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan telah meminta Kementerian Agama menghemat anggaran Rp 14,28 triliun yang bersumber dari APBN pada tahun 2025 ini.
Insentif diberikan pada guru madrasah non PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA).
Guru yang berhak menerima insentif wajib belum lulus sertifikasi dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Nilai insentif yang diberikan adalah Rp 250 ribu per bulan yang biasanya dirapel selama satu tahun dan dicairkan pada November. Guru biasanya menerima tunjangan Rp 3 juta sebelum dipotong pajak.
Selain penghapusan insentif guru madrasah non PNS, Kemenag juga memangkas anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Anggaran yang dipangkas adalah 75 persen dari total anggaran BOPTN senilai Rp 591 miliar.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Menag menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan berdampak pada sejumlah program prioritas.
Antara lain, penyelenggaraan ibadah haji, penguatan moderasi beragama, bantuan rumah ibadah, digitalisasi layanan keagamaan, serta bantuan pendidikan seperti BOS, BOPTN, PPG, dan beasiswa.
Dampak efisiensi juga akan berimbas pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi madrasah dan lembaga keagamaan, serta pengembangan kompetensi guru dan dosen.
Selain tunjangan insentif, Kemenag telah mengalokasikan anggaran Rp 1,956 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Rp 1,462 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemenag juga mengalokasikan anggaran Rp 7,2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.
Kemenag juga mengalokasikan Rp 11 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rp 100 miliar untuk BOS Pesantren, Rp 819 miliar untuk BOS RA/Sederajat, Rp 591 miliar untuk BOPTN, dan Rp 160 miliar untuk BOPTN-BH Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). ***
Editor : Ibnu Yunianto