DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami penyesuaian selama bulan puasa Ramadhan.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kelancaran ibadah puasa pegawai ASN serta tetap menjaga produktivitas kerja selama Ramadhan.
Ketentuan tentang waktu kerja dan jam istirahat ASN selama menjalankan puasa Ramadhan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres tersebut mengatur pengurangan jam kerja mingguan bagi ASN selama Ramadan, serta penyesuaian waktu mulai kerja dan durasi istirahat harian.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi instansi yang menerapkan sistem kerja berbeda.
Peraturan mengenai penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Hal ini dikarenakan karakteristik tugas dan tanggung jawab mereka yang berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja khusus.
Dengan demikian, penyesuaian jam kerja selama Ramadan hanya berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Perpres Nomor 21 tahun 2023 tersebut mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Hari Kerja dan Waktu Istirahat ASN selama Ramadhan
Dalam perpres tersebut dinyatakan hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Waktu Mulai Kerja dan Istirahat ASN Selama Ramadhan
Selama Ramadhan, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berbeda dengan hari biasa yang dimulai pukul 07.30.
Waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yaitu 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
Jam masuk kerja selama Ramadan: 08.00 waktu setempat.
Waktu istirahat:
Senin – Kamis: 30 menit.
Jumat: 60 menit.
Aturan Libur Idul Fitri 2025
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain 5 hari kerja dalam seminggu, mereka diharuskan menyesuaikan jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023.
Pengecualian juga diberikan pada ASN yang memiliki tugas spesifik di bidang pelayanan publik, petugas kepolisian dan TNI, serta pegawai pada kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ini penting agar semua ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah dengan seimbang selama bulan suci ini.
Aturan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025
Selain penyesuaian jam kerja, pemerintah juga telah menetapkan aturan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025.
Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Editor : Ibnu Yunianto