RADAR BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencermati tuntutan para driver ojek online (Ojol) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kemnaker tengah mengkomunikasikan hal tersebut dengan perusahaan penyedia ojol.
Menaker Yassierli mengatakan, tuntutan para Ojol sudah sampai ke telinganya sebelum demo kemarin. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada perusahaan penyedia ojol.
Dari komunikasi tersebut, pihaknya mendengar jika penyedia jasa sedang mempersiapkannya. "Katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Yassierli yakin, para penyedia jasa punya komitmen yang kuat untuk mengabulkan aspirasi itu. Hanya saja, saat ini masih ada kendala terkait formulanya. Apalagi, intensitas setiap driver berbeda.
"Masalah besarannya dan formulanya seperti apa, ini yang sedang kami inikan. Kita berharap begitu (dikasih THR)," imbuhnya.
Lantas, kapan perumusan formulasi itu n selesai? Yassierli tidak bisa menjadwalkan. Dia menyadari, secara keuangan penyedia jasa perlu menghitung persentase yang tepat.
Namun pihaknya berharap sesegera mungkin ada kepastian. "Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," kata dia.
Menaker sempat berdialog dengan para pendemo. Dia menyampaikan, bahwa isu soal pengemudi online ini telah menjadi salah satu prioritas Kemnaker sejak awal kepemimpinannya.
Berbagai kajian pun telah dilakukan, termasuk diskusi dengan pakar dan ILO, guna memahami kebijakan negara lain terkait pekerja platform digital ini.
Para pengemudi online pun mengapresiasi kesediaan menaker untuk berdiskusi. Namun, tetap menekankan segala tuntutan mereka dalam demo yang digelar, khususnya soal THR.
Setidaknya, ada sekitar ratusan pengemudi ojek online dan kurir online yang menggelar demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, Senin (17/2) pagi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, tuntutan para pekerja ojol sama seperti sebelumnya. Yakni, menuntut adanya THR dan regulasi yang jelas.
Pasalnya, kata dia, sistem fleksibilitas dalam kemitraan pekerja ojol selama ini hanya dalih dari pihak platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online.
"Padahal selama ini pengemudi ojol telah memenuhi kriteria sebagai pekerja sehingga berhak menerima THR. Selain itu para driver ini jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi," paparnya. (far/mia/bas)
Editor : Ibnu Yunianto