Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gaji ASN Naik di 2025, Ini Bocoran Kenaikan Gaji PPPK

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 25 Februari 2025 | 16:43 WIB
TUNGGU PIDATO PRABOWO DI DPR - Pemerintah akan menaikkan gaji PNS.
TUNGGU PIDATO PRABOWO DI DPR - Pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

RADAR BALI - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK pada tahun 2025.

Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja pegawai dan menjaga daya beli ASN di tengah dinamika ekonomi.

Kenaikan gaji ini juga mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13.

Rencana kenaikan gaji ASN termasuk PPPK akan diumumkan Presiden Prabowo dalam pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025.

Meski demikian, pada 2025 ini, ASN termasuk PPPK sudah menerima kenaikan gaji sejak awal Januari 2025.   

Berapa Kenaikan Gaji PPPK?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK pada tahun 2025 naik rata-rata Rp 200.000,00.

Gaji Pokok PPPK Tahun 2025

Sebagai gambaran, berikut adalah gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020:

Golongan I (lulusan SD): Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II (lulusan SMP): Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV (lulusan SMA/Diploma I): Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V (lulusan Diploma II): Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI (lulusan Diploma III): Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX (lukusan Sarjana/Diploma IV): Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X (lulusan Pascasarjana S2): Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI (lulusan Pascasarjana S3): Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.9001  

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional
* Tunjangan lainnya

Namun, perlu diingat bahwa tunjangan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih detail mengenai gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat merujuk pada:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020

Dengan adanya rencana kenaikan gaji ini, diharapkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, dapat meningkat dan mendorong kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#THR PNS 2025 #Gaji Guru 2025 #Gaji PPPK BNN #gaji guru #Pppk kementan #Nota Keuangan 2025 #gaji asn 2025 #mola bkn #thr pppk #gaji pppk naik #PPPK Kemendikbud #Gaji PNS naik 2025 #KEM PPKF 2025 #prabowo subianto #PPPK Kemenag