RADAR BALI - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar daerah yang siap menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. Artinya, proses pengangkatan menjadi PPPK semakin dekat.
Beberapa daerah bahkan telah menyelesaikan tahapan administrasi dan siap mengeluarkan SK PPPK lengkap dengan rincian kontrak kerja. Berikut informasi selengkapnya:
Baca Juga: Gaji ASN Naik di 2025, Ini Bocoran Kenaikan Gaji PPPK
Daerah yang Siap Menerbitkan SK PPPK Tahap 1:
Kota Pariaman, Sumatera Barat: Sebanyak 667 tenaga honorer lulus seleksi dan akan menerima SK PPPK yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
Daerah yang Siap Menerbitkan SK PPPK Tahap 1:
Kota Pariaman, Sumatera Barat: Sebanyak 667 tenaga honorer lulus seleksi dan akan menerima SK PPPK yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
Sayangnya, 4 peserta dinyatakan gagal karena kesalahan dalam verifikasi dokumen. Kontrak kerja PPPK di Pariaman berlaku hingga batas usia pensiun.
Kabupaten Buleleng, Bali: Terkenal dengan efisiensi kerjanya, Kabupaten Buleleng menjadi yang tercepat dalam proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
SK PPPK diperkirakan terbit awal Maret 2025 dengan gaji pertama cair pada 1 Maret 2025.
Sama seperti Kota Pariaman, masa kontrak kerja PPPK di Buleleng berlaku hingga batas usia pensiun.
Baca Juga: Cara Cek Progres NIP CPNS dan NI PPPK di Mola BKN: Panduan Lengkap dan Solusi Jika Tidak Ditemukan
Provinsi Kepulauan Riau: Berbeda dengan dua daerah sebelumnya, masa kontrak kerja PPPK di Kepulauan Riau berlangsung selama 5 tahun, terhitung mulai 1 Maret 2025.
Ingat! Batas Usia Pensiun PPPK Berbeda-beda
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK dibedakan berdasarkan jenis jabatan:
Jabatan Manajerial:
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK dibedakan berdasarkan jenis jabatan:
Jabatan Manajerial:
Pejabat pimpinan tinggi utama/madya/pratama: 60 tahun
Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun
Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial:
Pejabat fungsional: Mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat pelaksana: 58 tahun
Pejabat pelaksana: 58 tahun
Penting untuk diketahui:
Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 namun belum menerima SK, jangan khawatir!
Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 namun belum menerima SK, jangan khawatir!
Pantau terus informasi dan jadwal penerbitan SK PPPK tahun 2024 dari BKN dan instansi terkait.
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan valid untuk menghindari kendala dalam proses penerbitan SK.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon PPPK. Selamat bertugas dan sukses selalu!