RADAR BALI - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2025.
THR bagi ASN tersebut akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan PNS.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara yang tengah menanti bonus tahunan tersebut.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR.
Lalu, kapan tepatnya THR PNS 2025 cair? Siapa saja yang berhak? Berapa besarannya?
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Waktu Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada pengumuman Presiden Prabowo, THR ASN dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, THR biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan prediksi Idul Fitri jatuh pada 1 April 2025, ASN diperkirakan akan menerima THR sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
ASN yang Tidak Berhak Menerima THR
Perlu diketahui bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen tunjangan, yaitu:
1. Gaji Pokok
1. Tunjangan Keluarga: Besarannya 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak (maksimal 3 anak).
2. Tunjangan Pangan: Berkisar antara Rp35.000 - Rp41.000 per hari untuk PNS golongan I-IV, dan Rp60.000 per hari untuk TNI/Polri.
3. Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan kepada PNS eselon I-IV.
4. Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi sesuai Peraturan Presiden untuk masing-masing instansi.
Komponen THR untuk Pensiunan:
1. Gaji pokok pensiun
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan pensiun
Informasi Tambahan
1. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru/dosen.
2. Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga berhak menerima THR.
Kesimpulan
Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan dijadwalkan pada Maret 2025.
Besaran THR meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR.
Pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan THR tahun ini.
Kata Kunci:
THR PNS 2025,
waktu pencairan THR,
besaran THR,
penerima THR,
THR pensiunan,
tunjangan kinerja,
tunjangan keluarga,
tunjangan pangan.
Editor : Ibnu Yunianto