Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Klasemen Liga Korupsi Indonesia: 13 Kasus Megakorupsi dengan Kerugian Negara Fantastis

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 28 Februari 2025 | 00:44 WIB
MEGA KORUPSI - Tersangka kasus pengoplosan pertamax yang menjadi salah satu korupsi dengan kerugian negara terbesar.
MEGA KORUPSI - Tersangka kasus pengoplosan pertamax yang menjadi salah satu korupsi dengan kerugian negara terbesar.

RADAR BALI — Kasus korupsi pengoplosan bahan bakar minyak yang dilakukan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina bukan satu-satunya kasus korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.

Beredar klasemen liga korupsi indonesia di media sosial yang menunjukkan korupsi dengan kerugian negara yang besar sudah mengakar di Indonesia. 

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.1  

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk telah merugikan negara sebesar Rp 26 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.

Hakim Sukartono menyatakan bahwa sejak 2015, PT Timah tidak lagi melakukan penambangan di darat.

Melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh lima smelter dan afiliasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Meskipun penambangan tersebut ilegal, PT Timah tetap menyepakati pembelian bijih timah tersebut melalui program kemitraan yang sah secara administratif.

Akibatnya, PT Timah mengeluarkan dana yang tidak semestinya sebesar Rp5,1 triliun untuk pembelian bijih timah ilegal dan Rp10,3 triliun melalui program kemitraan dengan mitra tambang yang melegalkan aktivitas penambangan ilegal.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun akibat kerusakan ekologi dan biaya pemulihan lingkungan.

Beberapa tersangka yang terlibat diantaranya adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.

2. Korupsi Pertamina Patra Niaga (Rp 193 triliun)

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Modus operandi yang digunakan antara lain pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, ditemukan praktik markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)

Kasus ini terjadi saat krisis moneter 1997-1998, ketika Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang mengalami kesulitan keuangan.

Namun, banyak dana tersebut diselewengkan, sehingga menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 138,44 triliun.

Upaya penagihan terus dilakukan melalui Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah.

Salah satu tersangka yang terlibat adalah Syafruddin A. Tumenggung.

4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Grup (Rp 78 triliun)

Kasus ini melibatkan penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 78 triliun.

Kasus ini melibatkan alih fungsi lahan secara ilegal di Riau untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian tersebut mencakup kerugian lingkungan dan ekonomi negara akibat perampasan hak atas tanah negara.

Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Pelaku utama adalah Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu.

5. Kasus PT TPPI (Rp 37 triliun)

Kasus ini terkait dengan korupsi dalam pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.

Kasus korupsi di diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 37,8 triliun.

Skandal ini terkait dengan penyalahgunaan penunjukan langsung dalam pengelolaan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI pada 2009.

Akibatnya, pendapatan negara dari hasil pengolahan kondensat tidak diterima secara maksimal.

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi dan pengusaha, dengan upaya penegakan hukum masih berlangsung.

Beberapa pelaku yang terlibat diantaranya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Honggo Wendratno juga terlibat dalam kasus ini, tetapi berstatus buron.

6. PT Asabri (Rp 22,7 triliun)

Kasus ini melibatkan penyimpangan dana investasi PT Asabri yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara menempatkan dana pada investasi-investasi berisiko.

Skandal ini melibatkan penyelewengan dana investasi milik prajurit TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan dalam bentuk saham gorengan dan reksa dana bermasalah.

Beberapa pelaku yang terlibat diantaranya: 

Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri (Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016). Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri periode 2016-2020).
Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk).
Teddy Tjokrosaputro (Pemilik PT Hokindo Mediatama).
Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014)
Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019)
Ilham W Siregar (Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017)  

Kasus korupsi di PT Asabri diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Beberapa tersangka, termasuk mantan direksi, telah divonis hukuman berat, dan aset mereka disita untuk pemulihan kerugian negara.

7. PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)

Kasus ini terkait dengan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Skandal ini terjadi akibat investasi dalam saham gorengan dan reksa dana bermasalah yang mengakibatkan gagal bayar polis.

Kasus ini menyebabkan gagal bayar polis nasabah.

Beberapa pelaku yang terlibat diantaranya adalah Benny Tjokrosaputro.

Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 16,8 triliun.

Pemerintah membentuk IFG Life untuk menyelamatkan nasabah dan memulihkan keuangan negara.

8. Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)

Kasus ini terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada tahun 2022.

Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada tahun 2022 diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 12 triliun.

Kasus ini melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang diduga memberikan izin ekspor secara ilegal pada beberapa pihak korporasi di tengah kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya.

9. Pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 (8,8 triliun)

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat CSJ 1000 dan ATR 72 600 di PT Garuda Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun rupiah.

Skandal ini terjadi akibat dugaan mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional maskapai atau instansi terkait.

Pelaku yang terlibat adalah Dirut Garuda Emirsyah Satar.

10. Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)

Kasus korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G diduga merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Proyek yang bertujuan meningkatkan konektivitas di daerah terpencil ini mengalami berbagai penyimpangan, termasuk penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

11. Korupsi Bank Century (Rp 6,7 triliun)

Kasus korupsi Bank Century diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Skandal ini bermula dari pemberian dana talangan (bailout) pada 2008 dengan alasan penyelamatan sistem keuangan.

Tetapi, dana tersebut diduga diselewengkan oleh pihak bank dan oknum pejabat.

12. Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Kerugian Negara: Rp2,1 triliun.
Pelaku: GKK alias KA (Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014).
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian negara akibat kebijakan yang diambil tanpa kajian menyeluruh.

13. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)

Kerugian Negara: Rp920,91 miliar.

Pelaku: Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.  

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012--2022. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#korupsi #liga korupsi indonesia klasemen #kementerian bumn #liga korupsi indonesia #klasemen liga #polri #mabes polri #pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax #erick thohir #pertamina patra niaga #kejaksaan agung #prabowo subianto #kpk