RADAR BALI - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widyanti, pencairan THR bagi unsur aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dilaksanakan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
Sesuai kalender, lebaran jatuh pada 30 Maret 2025. Bila ditarik 10 hari ke belakang, maka pencairan THR maksimal dibayarkan pada 20 Maret 2025.
Artinya, THR lebaran 2025 akan dibagikan sebelum cuti bersama lebaran yang dimulai pada 28 Maret 2025.
Jadwal pencairan THR bagi ASN tersebut bersamaan dengan tenggat pencairan THR bagi pegawai swasta dan pekerja informal yang
Meski demikian, Rini menyebut pencairan THR bagi ASN bisa dilakukan lebih cepat, tergantung kesiapan Kementerian Keuangan.
Besaran THR bagi ASN juga bervariasi karena menyesuaikan dengan tunjangan kinerja di masing-masing instansi.
“Terkait besarannya, itu bergantung pada kementerian atau lembaga terkait, karena besaran tunjangan kinerja berbeda-beda,” ujar Rini dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 26 Februari 2025.
Berdasarkan ketentuan, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta PPPK akan menerima THR sebesar 100 persen.
Komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
Di Bali, hingga saat ini belum ada ketentuan tentang nominal THR untuk ASN Pemprov Bali maupun Pemkot Denpasar.
Pada tahun 2024, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 104 miliar untuk tunjangan hari raya.
Dana sebesar itu digunakan untuk membayar THR sebanyak 11.474 PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali.
Jumlah PNS yang menerima THR tahun 2024 sebanyak 9.058 orang yang terdiri dari beberapa golongan.
Alokasi THR khusus untuk ASN sebesar Rp 48,8 miliar. Sementara untuk PPPK sebanyak 2.611 dengan alokasi Rp 10,6 miliar.
Pemprov Bali juga memberikan THR tambahan yang berasal dari APBD Provinsi sebanyak Rp 45,2 miliar.
Sedangkan Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran THR pada 2024 sebesar Rp 28,4 miliar.
Tunjangan tersebut diberikan kepada 5.734 orang, termasuk PNS dan PPPK, wali kota dan wakil wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD Denpasar. ***
Editor : Ibnu Yunianto