RADAR BALI - Sebuah video yang viral di platform media sosial TikTok menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Video tersebut mengklaim pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1, 2, dan 3 mulai Februari 2025.
Video tersebut juga mengkliam seluruh peserta akan dialihkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kepesertaan BPJS Kesehatan gratis.
Narator dalam video itu juga meminta peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk untuk mendaftar ulang guna pengubahan kartu BPJS melalui link yang telah disediakan di video tersebut.
Setelah dikonfirmasi, BPJS Kesehatan Republik Indonesia melalui akun TikTok resmi mereka, @bpjskesehatan_ri membantah hal tersebut.
Melansir komdigi.go.id, pendaftaran peserta PBI di BPJS Kesehatan memang benar dilakukan.
Namun, prosesnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak melalui tautan tidak terverifikasi serta disebarkan di media sosial.
Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi masyarakat miskin yang didukung dengan dukungan dari pemerintah daerah.
Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Program ini memungkinkan peserta terbebas dari kewajiban membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Untuk dapat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, calon peserta wajib memenuhi kriteria berikut:
• Berkewarganegaraan Indonesia
• Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
• Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru untuk registrasi Isi data yang diminta (nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- swafoto dengan KTP
- Jika pendaftaran berhasil,
- Pilih “Daftar Usulan”
- Klik “Tambahkan Usulan”
- Masukkan data diri sesuai KK dan KTP
Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.
Itulah cara agar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah dengan menjadi peserta PBI.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi ke situs web resmi BPJS Kesehatan serta akun media sosial resmi.
Kejadian tersebut diduga merupakan salah satu upaya memperoleh data pribadi. Karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Lakukan pengecekan ulang melalui sumber-sumber yang terpercaya seperti situs resmi, saluran pengaduan, dan akun media sosial resmi. ***
***
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-pengalihan-bpjs-kesehatan-mandiri-ke-gratis-cukup-dengan-klik-tautan
Editor : Ibnu Yunianto