RADAR BALI - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Penerima THR termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, pejabat daerah, pensiunan PNS/TNI/Polri, penerima pensiun, warakawuri, dan keluarga pahlawan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR ASN dan pensiunan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
Artinya, pencairan THR bagi ASN, pensiunan, dan pejabat negara dimulai pada 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Sedangkan pencairan THR bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
"Selain itu, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga.
Untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pemerintah juga memberikan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran seperti penurunan tarif tiket pesawat dan mudik gratis.
THR untuk ASN, PNS, dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk instansi pusat serta TPP untuk PNS pemerintah daerah.
Besarannya mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. PPPK menerima THR bersamaan dengan gaji bulan Maret yang sudah mengalami kenaikan 8 persen.
THR Karyawan Swasta
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Besaran THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah (gaji plus tunjangan).
Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Rumusnya adalah (masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 6/2016, pembayaran THR dilakukan secara penuh dan sekaligus kecuali terdapat kesepakatan tertulis pekerja dan pemberi kerja yang disetujui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Basis perhitungannya adalah berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***
Editor : Ibnu Yunianto